Untung-rugi Mobil & Motor Wajib Asuransi Mulai Tahun Depan

Untung-rugi Mobil & Motor Wajib Asuransi Mulai Tahun Depan

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 17 Jul 2024 16:33 WIB
Klaim Asuransi Kendaraan Garda Oto
Foto: Garda Oto
Jakarta -

Pemerintah berencana mewajibkan semua kendaraan bermotor ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. Langkah ini dimaksudkan untuk melindungi pemilik kendaraan secara finansial kalau-kalau terjadi kecelakaan.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo juga berpendapat aturan tersebut dapat melindungi pemilik kendaraan jika mengalami kecelakaan. Karena hal inilah menurutnya pemerintah sudah menetapkan aturan serupa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas walaupun belum pernah terlaksana.

"Hal tersebut (wajib asuransi mobil & motor) sudah diatur di UU Lalu Lintas yang belum pernah terlaksana namun diaktifkan lagi dengan UU 4/2024 tentang PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) di bawah Asuransi Wajib," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Irvan mengatakan aturan ini nanti juga bisa membantu penetrasi perusahaan asuransi. Dengan begitu perusahaan sektor ini dapat lebih berkembang dan menggapai lebih banyak orang sebagai nasabahnya.

Namun ia tidak memungkiri jika kebijakan itu dapat membuat kantong masyarakat semakin tipis. Sebab dengan aturan ini masyarakat wajib menyisihkan sebagian penghasilannya lagi untuk membayar premi asuransi kendaraan yang diambil.

ADVERTISEMENT

"Untungnya penetrasi dan inklusi asuransi diharapkan meningkat. Keuntungan lain ada jaminan proteksi bagi korban kecelakaan lalu lintas. Ruginya tentu ada beban premi tambahan bagi pemilik mobil dan operator kendaraan umum," kata Irvan kepada detikcom, Rabu (17/7/2024).

Kemudian ia juga menyarankan kepada pemerintah, khususnya OJK yang saat ini sedang menggodok aturan itu untuk juga mengeluarkan aturan turunan yang lebih rinci terkait standar premi asuransi hingga pemberian klaim jika terjadi kecelakaan.

Sebab sekarang ini setiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan premi dan klaim mereka masing-masing. Sehingga perlindungan dan beban yang diterima nasabah berbeda-beda antara satu dengan yang lain.

Misal saat terjadi kecelakaan dua pihak, satu pihak bisa klaim asuransi tapi pihak yang lain tidak bisa klaim karena asuransi yang digunakan berbeda. Oleh karenanya ia juga menyarankan kepada OJK untuk juga membuat aturan turunan terkait yang bisa 'menyeragamkan' atau membuat standar premi.

"OJK perlu menetapkan POJK tentang asuransi wajib TPL. Tidak hanya soal premi tetapi prosedur klaim bila (terjadi kecelakaan yang) melibatkan beberapa kendaraan sekaligus. Tentunya (penyusunan aturan ini) berkoordinasi dengan pihak Asosiasi," jelasnya.

Senada dengan itu Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, berpendapat sebesar aturan tersebut bisa memberikan dampak yang baik untuk para pengendara. Terutama untuk mengantisipasi jika pemilik kendaraan mengalami kecelakaan.

Namun ia lebih menekankan bagaimana asuransi ini hanya bermanfaat saat terjadi kecelakaan saja. Padahal masyarakat harus membayar premi secara rutin, sehingga banyak orang akan merasa tidak memerlukan jenis asuransi yang satu ini.

"Memang tujuannya baik, tapi kan asuransi ini kan mengaitnya banyak sekali. Kalau misalnya asuransi kecelakaan kan dipakai hanya saat terjadi kecelakaan, kalau tidak ya nggak terpakai," kata Trubus.

Oleh karena itu, ia menyarankan pemerintah agar melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum menetapkan aturan wajib asuransi untuk semua kendaraan bermotor ini. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tahu betul keuntungan yang mereka dapat dari kebijakan ini.

"Itu harus melalui proses edukasi dulu kepada masyarakat terkait untung ruginya, jadi masyarakat harus diberi benefit and cost-nya. Sebab selama ini banyak kasus yang melibatkan perusahaan asuransi, sehingga citra asuransi kurang baik di mata masyarakat," katanya.

Kemudian ia juga menyarankan agar OJK menetapkan skema asuransi yang jelas agar tidak merugikan masyarakat. Terlebih mengingat bagaimana masyarakat harus menyisikan sebagian uangnya lagi untuk membayar premi asuransi.

"Kalau memang ini mau jadi wajib, saya melihat perlu ada skema yang jelas di mana nanti si pemilik kendaraan itu ketika klaim itu harus betul-betul cair. Jangan ini ujung-ujungnya sebenarnya pemerintah ini mau ngumpulin duit, repotnya itu. Ini kan kasusnya mirip-mirip Tapera nantinya," ucap Trubus.

(fdl/fdl)

Hide Ads