Sebagian orang mungkin menganggap Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan sosial yang sama. Padahal, kedua program ini punya tujuan dan manfaat yang berbeda.
Supaya kamu tidak salah paham juga, yuk cari tahu informasi selengkapnya tentang kedua jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan ini. Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut 5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun.
1. Pengertian
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Jaminan Pensiun (JP)
JP adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun ataupun mengalami cacat total tetap.
2. Tujuan
Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT bertujuan untuk menyokong finansial peserta ketika peserta menghadapi tiga kondisi yakni pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia
Jaminan Pensiun (JP)
JP bertujuan untuk menjamin derajat kehidupan yang layak saat peserta pensiun atau mengalami cacat total tetap.
3. Manfaat
Jaminan Hari Tua (JHT)
Pada program JHT, manfaat uang tunai meliputi:
- pembayaran sekaligus untuk peserta yang mencapai usia pensiun (56 tahun), berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Jika peserta meninggal dunia, maka uang tunai akan diserahkan pada ahli waris yang ditunjuk; atau
- pembayaran sebagian untuk peserta yang berada dalam masa persiapan masa pensiun (sebesar 10% dari total saldo) atau berencana untuk ikut program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun (maksimal 30%). Khusus manfaat tambahan ini, peserta hanya dapat mengambil maksimal 1 kali.
Jaminan Pensiun (JP)
Pada program JP, manfaat uang tunai mencakup:
- pensiun hari tua: uang bulanan apabila peserta telah memenuhi iuran minimum 15 tahun atau setara 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia;
- pensiun janda/duda: uang bulanan untuk janda/duda yang berstatus ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi;
- pensiun cacat: uang bulanan apabila peserta mengalami cacat total tetap dan kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate 80%; dan
- pensiun anak: uang bulanan kepada anak dari ahli waris peserta (maksimal 2 orang yang didaftarkan pada program JP) sampai dengan usia 23 tahun, menikah, bekerja, atau meninggal dunia.
4. Peserta
Jaminan Hari Tua (JHT)
Berdasarkan Pasal 4 PP 46/2015, peserta program JHT adalah Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU), di mana:
- PU mencakup pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan; sedangkan
- BPU mencakup pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja selain pekerja mandiri.
Jaminan Pensiun (JP)
Peserta JP adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, di mana:
- pekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara adalah CPNS, PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, prajurit siswa TNI, dan peserta didik POLRI; dan
- pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri, menjalankan perusahaan bukan miliknya, atau mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
5. Besaran Iuran
Jaminan Hari Tua (JHT)
Besaran iuran program JHT ditetapkan berdasarkan ketentuan seperti berikut:
- peserta PU membayar iuran sebesar 5,7% dari upah sebulannya, dengan ketetapan 2% ditanggung pekerja dan 3,7% ditanggung perusahaan/pemberi kerja,
- peserta BPU membayar iuran yang disesuaikan dengan penghasilan masing-masing peserta, dengan iuran terendah sebesar Rp 20.000 dan tertinggi sebesar Rp 414.000.
Jaminan Pensiun (JP)
Besaran iuran program JP untuk pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah 3%, di mana 2% ditanggung perusahaan/pemberi kerja dan 1% ditanggung pekerja.
Nah, itulah dia perbedaan program JHT dan JP dari BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat, detikers!
(eds/eds)