Pemerintah berencana untuk mewajibkan semua kendaraan bermotor di Indonesia tergabung dalam asuransi third party liability (TPL) mulai tahun depan. Namun pelaksanaan rencana ini masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui instagram @ojkindonesia menjelaskan penyiapan PP sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di mana pemerintah bisa membuat program wajib asuransi sesuai kebutuhan. Wajib asuransi yang dimaksud tidak hanya terkait kendaraan bermotor saja, tapi juga rumah atau tempat tinggal.
Dalam Undang-undang tersebut dinyatakan setiap amanat harus diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak aturan itu ditetapkan. Setelah PP diterbitkan, barulah OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam UU P2SK mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, diantaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability - TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana," tulis OJK dalam salah satu unggahannya, dikutip Sabtu (20/7/2024).
OJK menyebut program ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya secara finansial, jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan. Kemudian aturan ini juga dinilai dapat membentuk perilaku berkendara masyarakat menjadi lebih baik.
"Program asuransi wajib terkait kecelakaan lalu lintas bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat jika terjadi kecelakaan, dan akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik," terang mereka.
Meski begitu, dalam persiapannya OJK perlu melakukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan, terlebih mengingat kebijakan ini akan tertuang dalam bentuk PP. Namun PP ini juga memerlukan persetujuan DPR RI agar bisa terlaksana.
"Saat ini, penerapan Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program," papar lembaga itu.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah mendapat persetujuan dari DPR," jelas OJK lagi.
(das/das)