Meski Penjaminan Diturunkan, Nasabah Masih Betah
Rabu, 21 Feb 2007 18:50 WIB
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terhitung mulai 21 Maret 2007 hanya akan menjamin dana nasabah dalam jumlah maksimum Rp 100 juta. Penurunan simpanan yang dijamin itu diyakini tidak akan menyebabkan dana pihak ketiga (DPK) keluar. Masyarakat akan tetap menempatkan dananya di perbankan, namun dengan memecah rekening hingga jumlah simpanan yang dijamin. Hal itu akan menyebabkan bertambahnya jumlah rekening.Hal tersebut disampaikan Kepala eksekutif LPS Krisna Wijaya dalam diskusi di Hotel Four Seasons, Jakarta, Rabu (21/2/2007)."Migrasi ini tidak akan keluar dari perbankan. Jumlah DPK tidak berubah, hanya jumlah rekening yang bertambah," ujarnya.Berdasarkan data LPS, total DPK per Desember 2006 mencapai Rp 1.297,8 triliun. Dan sebanyak 54,49 persen atau Rp 707,28 triliun dimiliki perorangan, 22,55 persen atau Rp 292,67 triliun dimiliki oleh BUMS, 10 persen atau Rp 130,2 triliun dimiliki pemerintah dan 7,45 persen atau Rp 96,7 triliun dimiliki BUMN.Dipaparkan krisna, berdasarkan komposisi kepemilikan rekening dengan jumlah maksimal Rp 100 juta mencapai 80 juta rekening dari total 81,43 juta rekening atau 98,06 persen. Jumlah DPK pada kelompok ini hanya 20,69 persen dari total DPK atau hanya sebesar Rp 268,55 triliun.Sementara komposisi rekening dengan saldo di atas Rp 100 juta mencapai 1,95 persen dari total rekening. Namun dilihat dari porsi DPK justru terbesar yakni mencapai Rp 1.029 triliun.Direktur Biro Riset Infobank Eko B. Supriyanto mengatakan, dengan turunnya jumlah penjaminan LPS, maka nasabah selain memecah rekeningnya, ada juga kecenderungan nasabah melirik deposito sebagai tempat menaruh dananya. "Kecenderungan dana mengendap itu akan ke deposito yang berjangka pendek," ujarnya.Ia menambahkan, dana-dana masyarakat itu juga akan bergerak ke bank-bank yang memiliki kinerja sangat bagus serta pelayanan yang dirasa aman dan nyaman oleh nasabah.
(qom/qom)











































