Pemda Boleh Emisi Obligasi Maksimal 75% Penerimaan
Kamis, 22 Feb 2007 12:58 WIB
Jakarta - Dalam upaya meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah, pemda diberi kewenangan untuk menerbitkan obligasi derah maksimum 75 persen dari jumlah penerimaan umum APBD-nya."Batas penerbitan obligasi daerah itu maksimal 75 persen dari penerimaan umum APBD seperti diantaranya DAU dan bagi hasil," kata Dirjen Perimbangan dan Keuangan Daerah Depkeu Mardiasmo usai mengikuti pansus RUU Pajak Daerah di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/2/2007).Dijelaskannya, bagi daerah yang mampu serta memiliki manajemen yang bagus dan disiplin anggaran, tentu akan diberi kesempatan menerbitkan obligasi daerah. Jangan sampai penerbitan obligasi daerah akan memberatkan pemda sendiri."Obligasi daerah itu kan semacam utang. Tentunya, pemda harus memiliki borrowing capability dan bisa membayar, baru kita beri izin," ujarnya.Untuk obligasi daerah, pemerintah sedang tahap sosialisasi. Dan kini pemerintah tengah menunggu penyerahan APBD yang jatuh tempo akhir Maret ini. "Saat ini kita fokus pada pemberian warning letter kepada daerah supaya mempercepat APBD-nya dulu, karena kalau mandek bagaimana daerah bisa belanja, karena belanja ini penting untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi daerah," ujar Mardiasmo.
(qom/ddn)











































