Bank Mega Syariah mencatatkan kinerja positif dalam segmen tabungan haji. Pencapaian ini menunjukkan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat terhadap produk Tabungan Haji yang ditawarkan Bank Mega Syariah.
Sales & Distribution Division Head Bank Mega Syariah Dila Karnela Peter mengatakan volume tabungan haji Bank Mega Syariah mencapai lebih dari Rp 266 miliar hingga Juni 2024. Jumlah tersebut meningkat 12,47% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
"Pertumbuhan yang positif ini berkat tingginya kepercayaan nasabah dalam menggunakan produk Tabungan Haji kami. Selain itu, kami juga berkolaborasi dengan berbagai pihak di antaranya Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), penyelenggara perjalanan ibadah umrah, majelis taklim, instansi pemerintah, swasta dan komunitas lainnya untuk meningkatkan tabungan haji," kata Dila dalam keterangan tertulis, Minggu (28/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tabungan Haji Bank Mega Syariah memiliki beberapa keunggulan di antaranya berdasarkan prinsip syariah dengan akad Mudharabah Mutlaqah, setoran awal ringan, setoran selanjutnya yang fleksibel dan terhubung secara online melalui SISKOHAT (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu) Kementerian Agama. Selain itu, Tabungan Haji Bank Mega Syariah juga tersedia bagi nasabah perorangan untuk semua usia (dewasa dan anak).
Bank Mega Syariah juga telah memperluas akses bagi masyarakat untuk membuka tabungan haji melalui kanal digital. Masyarakat dapat dengan mudah membuka rekening tabungan haji melalui aplikasi mobile banking M-Syariah dengan minimal setoran awal hanya Rp 100 ribu.
"Bank Mega Syariah berkomitmen untuk menyediakan produk dan layanan keuangan yang kompeten dan sesuai dengan prinsip syariah. Dengan inovasi produk dan layanan digital, kami juga terus berupaya memberikan solusi keuangan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia," ujar Dila.
Atas capaian tersebut, Bank Mega Syariah kembali dipercaya sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) yang bertanggung jawab untuk menerima setoran BPIH dari calon Jemaah Haji, serta menjadi mitra BPKH dalam melakukan pengelolaan Keuangan Haji untuk periode Juli 2024 hingga Juni 2027.
Penunjukan tersebut disahkan dalam penandatanganan Perjanjian Kerjasama oleh Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, dengan Marjana selaku Direktur Risk & Compliance Bank Mega Syariah bersama bank syariah lain pada Senin (22/7).
"Kerja sama ini mencerminkan kepercayaan BPKH terhadap kinerja dan integritas Bank Mega Syariah sebagai penerima setoran biaya penyelenggaraan haji. Kami juga berkomitmen untuk terus mendukung ekosistem haji di Indonesia melalui layanan terbaik kepada para calon jamaah haji," jelas Dila.
Bank Mega Syariah merupakan mitra Kementerian Agama dan telah memperoleh izin sebagai BPS-BPIH sejak 2009. Salah satu bentuk kerja sama yang dilakukan adalah pembukaan Payment Point di Kantor Kementerian Agama, yang bertujuan untuk mempermudah nasabah dalam melakukan pendaftaran ibadah haji.
(aid/kil)