LPS Bakal Jamin Asuransi Wajib Kendaraan, tapi Ada Syaratnya

LPS Bakal Jamin Asuransi Wajib Kendaraan, tapi Ada Syaratnya

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 31 Jul 2024 22:37 WIB
LPS memenangkan gugatan di Pengadilan Mauritius terkait Mandatory Convertible Bond yang dimiliki salah satu penggugat yang sebelumnya diterbitkan Bank Century. Hal itu disampaikan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa.Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan memiliki dana yang cukup untuk menjamin premi asuransi ketika Lembaga Penjamin Polis (LPP) berdiri. Termasuk jika nanti program asuransi wajib kendaraan bermotor telah berjalan.

"Kalau saya lihat lebih untung untuk perusahaan asuransinya. Anda lihat kecelakaan berapa sih yang terjadi? Kalau semuanya wajib, harusnya dananya cukup," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Purbaya mengaku belum diajak berdiskusi oleh pemerintah soal wacana kendaraan bermotor wajib asuransi. Meski begitu, kebijakan itu disebut akan membuat industri asuransi semakin sehat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, pemerintah akan mewajibkan seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memiliki asuransi kerugian pihak ketiga atau third party liability (TPL). Jika peraturan ini rampung, otomatis akan ada penambahan premi dengan jumlah besar di masyarakat.

Untuk melindungi masyarakat dari kerugian jika nanti perusahaan asuransinya terpapar risiko dan harus tutup, maka LPS akan menjamin nilai polisnya. Meski demikian, hal ini akan berlangsung jika LPP resmi meluncur pada 2028.

ADVERTISEMENT

Saat ini LPS sedang menyusun Rancangan Peraturan pemerintah (RPP) sebagai peraturan turunan dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Ia juga telah menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan mengurus hal ini.

"Kita sedang merekrut ahli-ahli asuransi. Jadi dalam satu bulan saya pikir orang-orang utama yang menangani asuransi sudah lengkap sehingga kita bisa bekerja lebih cepat lagi. Targetnya 1 Januari 2025 nanti semua peraturannya sudah ada di tempat, jadi tinggal kita rapikan pelaksanaannya ke depan," terang Purbaya.

LPS kemudian akan memilih perusahaan asuransi yang berhak untuk masuk kategori perusahaan yang dijamin LPS. Kemudian LPS akan menetapkan beberapa syarat yang diperlukan, agar jangan sampai banyak perusahaan asuransi yang tumbang dalam jangka waktu 2-3 tahun LPP berdiri.

"Kalau keadaannya darurat juga LPS punya banyak uang. Asuransi bisa pinjam dengan bunga tertentu ke uang penjaminan bank, walaupun itu akan dicegah semaksimal mungkin," pungkasnya.

(aid/hns)

Hide Ads