Nasib 7 Multifinance di Ujung Tanduk, OJK Turun Tangan

Nasib 7 Multifinance di Ujung Tanduk, OJK Turun Tangan

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 06 Agu 2024 22:25 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Ilustrasi.Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 7 dari total 147 perusahaan pembiayaan (multifinance) belum memenuhi modal minimum Rp 100 miliar per Juni 2024. Selain itu, sebanyak 28 dari 98 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending belum memenuhi modal minimum Rp 7,5 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, kondisi ini disebabkan oleh belum dilakukannya penyuntikan modal atau proses peningkatan modal yang sesuai ketentuan yang berlaku.

"Per Juni 2024, terdapat 7 dari 147 PP yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Sementara itu, saat ini terdapat 28 dari 98 Penyelenggara yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar," ujar Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (6/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas kondisi ini, OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud, berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor yang kredibel.

"Ini termasuk alternatif pengembalian izin usaha," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Nilai piutang pembiayaan multifinance per Juni 2024 tercatat sebesar Rp 492,17 triliun, atau tumbuh 10,72% year-on-year (YoY). Angka tersebut melambat dari sebulan sebelumnya sebesar 11,21% YoY.

"Dengan melihat trend penyaluran pembiayaan, diproyeksikan pembiayaan PP tetap dapat meningkat 10-12% sampai dengan akhir tahun 2024," terang Agusman.

Agusman mengatakan, penurunan kinerja sejumlah perusahaan pembiayaan diperkirakan antara lain karena penurunan penjualan mobil dan motor pada semester I 2024.

Perusahaan Pembiayaan terus didorong untuk melakukan diversifikasi penyaluran objek pembiayaan baru, termasuk pembiayaan terhadap sektor produktif seperti pembiayaan investasi dan modal kerja untuk
mendukung usaha UMK.

(shc/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads