Data nasabah asuransi hingga pinjaman online (pinjol) resmi masuk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan aturan itu dibuat dalam rangka memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perubahan kedua POJK SLIK mengatur perluasan cakupan pelapor SLIK ditambah lima, sebagai berikut:
(1) Perusahaan Asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, dan/atau suretyship syariah
(2) Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah.
(3) Perusahaan Penjaminan,
(4) Perusahaan Penjaminan Syariah
(5) Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Fintech Peer to Peer Lending)
Selain itu, batas waktu bagi kelimanya menjadi pelapor paling lama satu tahun sejak POJK SLIK ini diundangkan.
"Dengan adanya penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana pada SLIK, informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif dan mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada LJK," ujar Aman dalam keterangan tertulis, Kamis (8/8/2024).
Sebagai informasi, institusi yang wajib menjadi Pelapor SLIK sebelumnya hanya meliputi:
1. Bank Umum
2. Bank Perekonomian Rakyat
3. Bank Perekonomian Rakyat Syariah
4. Lembaga Pembiayaan yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana
5. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek
6. Lembaga Pendanaan Efek
7. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana meliputi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, usaha kecil, dan menengah
8. LJK yang diwajibkan menjadi Pelapor sesuai dengan Peraturan OJK.
(ada/hns)