Fitch Prediksi Sukuk Global Capai US$ 60 Miliar

Fitch Prediksi Sukuk Global Capai US$ 60 Miliar

- detikFinance
Senin, 05 Mar 2007 14:10 WIB
Jakarta - Lembaga pemeringkat internasional, Fitch Ratings memperkirakan total pasar sukuk atau surat utang berbasis syariah di pasar internasional bisa mencapai US$ 60 miliar.Fitch memperkirakan penerbitan sukuk dari bank dan korporasi akan bertumbuh di tahun 2007 dan 2008. Terutama dari korporasi yang beroperasi di negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (Gulf Cooperation Council).Fitch yang sudah melakukan pemeringkatan untuk sukuk di negara Timur Tengah, kini mempublikasikan laporan kriteria dan laporan khusus yang memformalkan pendekatan pemeringkatan dari masing-masing tim untuk sektor pembiayaan Islam, yang merupakan salah satu sektor yang tumbuh paling cepat di pasar modal global. Pembiayaan Islam dinilai, terus berkembang dan ada perbedaan yang sangat penting mengenai struktur dari obligasi konvensional dan obligasi Islam (sukuk), dan antara perbankan konvensional dan perbankan Islam yang harus dimengerti. Meskipun demikian, Fitch berpendapat bahwa metode-metode pemeringkatan dan skala peringkatnya yang berlaku sekarang bisa mengakomodasi sukuk dan perbankan Islam."Karena menerima bunga adalah dilarang dalam hukum syariah, pemegang obligasi sukuk menerima bagian keuntungan yang berasal dari aset yang dibiayai," jelas papar Ambreesh Srivastava, Direktur Senior di grup Lembaga Keuangan Fitch di Singapura, Senin (5/3/2007)."Tergantung dari struktur obligasi, peringkat yang diberikan Fitch bisa tergantung dari peringkat perusahaan asal aset yang dibiayai (originator) atau aset yang dibiayai itu sendiri jika obligasi tersebut memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan Fitch untuk dianggap sebagai suatu sekuritisasi murni (true securitisation)," tambahnya.Direktur Senior di grup Pembiayaan Korporasi Fitch di Singapura, Kalai Pillay mengatakan, Fitch percaya bahwa struktur Sukuk Ijarah, yang mirip dengan perjanjian sewa guna usaha yang konvensional, merupakan struktur yang paling umum dipakai untuk perusahaan-perusahaan yang sedang mempertimbangkan untuk menerbitkan sukuk. "Meskipun ada beberapa perbedaan teknis dalam soal kepemilikan aset dan denda bunga, Sukuk Ijarah berfungsi mirip dengan pembiayaan secara sewa guna usaha konvensional, dimana pemilik aset menyewakan aset tersebut kepada pihak ketiga yang akan membayar biaya sewa yang tertentu," kata Pillay. Srivastava menambahkan, walau konsep pembiayaan Islam tentang pembagiankeuntungan dan resiko berbeda dengan konsep pembiayaan yang konvensional, Fitchmelakukan penilaian profil resiko dari sebuah bank Islam dengan cara yang sama,melakukan penilaian tentang kebijakan pendanaan dan pembiayaan, praktekdiversifikasi resiko, dan prinsip kehati-hatian manajemen. (ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads