Pemerintah Pangkas Plafon Kredit SU 005 Mandiri & BNI
Kamis, 08 Mar 2007 15:57 WIB
Jakarta - Pemerintah mengurangi plafon kredit untuk UKM 2 Bank BUMN yakni Bank Mandiri dan Bank Negara Indonesia (BNI) yang dananya dari surat utang (SU 005).Bank Mandiri yang awalnya harus mendanai sekitar Rp 500 miliar, dikurangiplafonnya menjadi Rp 350 miliar. Sementara Bank BNI distop penyaluran kredit UKM-nya dari sebelumnya Rp 200 miliar. Dana kredit ini bukan diambil dari masing bank, namun diambil dari Surat Utang No. SU-005/MK/1999.Dana yang seharusnya dikucurkan dua bank ini, akhirnya dialihkan ke BUMN keuangan lainnya.Hal tersebut disampaikan Dirjen Perbendaharaan Depkeu Herry Purnomo dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Kamis (8/3/2007)."Secara umum penyaluran kredit UKM telah menunjukkan kinerja yang baik, namun dalam perjalanannya terdapat beberapa BUMN Pengelola/Lembaga Keuangan Pelaksana (LKP) mengalami hambatan dalam pelaksanaan penyaluran KUMK," ujarnya.BUMN yang mendapatkan tambahan plafon pencairan kredit UKM dari SU-005, yakni PT PNM, PT Bank Bukopin, Perum Pengadaian, BPD Bengkulu, dan BPD Jawa Timur.Sementara itu, 2 (dua) LKP lainnya yakni BPD Sulawesi Selatan dan BPD DIYogyakarta juga mengajukan permintaan perubahan persyaratan pinjaman, danrencananya minggu depan masih akan dibahas dengan pihak-pihak terkait."Penambahan plafon pinjaman BUMN Pengelola/LKP tersebut telah disetujui oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan usulan Meneg Koperasi dan UKM," ujarnya.Herry menambahkan dana yang dicairkan untuk UKM melalui SU-005 totalnya mencapai Rp 3,1 triliun. Dari Rp 3,1 triliun yang telah diteruspinjamkan kepada 33 BUMN sebanyak Rp 2,750 triliun, sehingga masih ada sisa Rp 350 miliar. Untuk 8 BUMN (kecuali BNI) dana yang diteruspinjamkan sebesar Rp 1,792 triliun.Herry mencatat untuk BUMN yang lain tidak ada realokasi plafon pinjaman kredit.
(ddn/ir)











































