Merger Bank
LDR Ditukar Insentif Pajak
Senin, 12 Mar 2007 15:59 WIB
Jakarta - Ditjen Pajak mengajukan syarat bagi pemberian insentif perpajakan bagi bank yang ingin melakukan merger. Syaratnya bank hasil merger tingkat loan to deposit ratio (LDR) harus bisa meningkat. "LDR harus naik, bukan 10 tahun ke depan, tapi tahun depan," ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam seminar nasional mengenai pajak di Intercontinental Midplaza, Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, Senin (12/3/2007). Darmin meminta jangan hanya masalah soal pajak saja yang terus dipikirkan orang saat akan merger. Menurutnya ada hal yang lebih penting yaitu berkembangnya dunia usaha mengingat saat ini pemberian kredit perbankan masih seret. "Kalau LDR naik, kreditnya naik, itu artinya dunia usaha berkembang. Secara tidak langsung walau kita mengorbankan penerimaan pajak dariu konsolidasi perbankan kita dapat dari dunia usaha yang berkembang," jelasnya. Saat ini tarif pajak yang dikenakan bagi merger perbankan adalah 10 persen, atau berarti turun dibandingkan jaman krisis ekonomi yang dikenakan pajak 30 persen. Darmin menambahkan selain soal LDR, yang harus diperhatikan adalah masalah Return on asset (ROA). Kalau Roa nya tinggi maka penerimaan pajak pun akan tinggi pula. Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad mengatakan meskipun belum diatur BI akan meminta perbankan menaikkan LDR. "Tidak ada aturan khusus, tapi akan kita lakukan melalui pendekatan pengawasan," ujarnya. Dari business plan yang sudah dilaporkan ke BI, perbankan yakin angka LDR tahun ini akan mencapai 68 persen. "Kita berusaha menekan mereka agar angka ini tercapai saya optimis," ujar Muliaman. Darmin juga meminta debitor memberikan laporan keuangan yang sama persis dengan yang diberikan kepada perbankan. "Tidak fair lah kalau kepada bank laporan keuangannya bagus-bagus sementara kepada pajak jelek supaya dinilai rugi," ujarnya.
(ddn/qom)











































