SBI Bertenor 6 & 9 Bulan Batal

Depkeu Terbitkan SPN

SBI Bertenor 6 & 9 Bulan Batal

- detikFinance
Rabu, 14 Mar 2007 13:17 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) membatalkan rencana penerbitan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) berjangka waktu 6 dan 9 bulan, menyusul rencana penerbitan Surat Perbendaharaan Negara (SPN) oleh Departemen Keuangan."Ternyata kan sudah ada SPN, sudah cukup lah pendalaman instrumen moneternya," jelas Deputi Gubernur BI Hartadi A. Sarwono di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (14/3/2007).BI semula akan menerbitkan SBI bertenor 6 dan 9 bulan, sebagai salah satu instrumen moneternya. Saat ini, BI sudah memiliki instrumen moneter SBI berjangka 1 dan 3 bulan.Namun BI akan mempertahankan SBI dengan tenor 1 dan 3 bulan tersebut. Menurut Hartadi, yang diinginkan BI adalah menyempurnakan kebijakan moneternya sehingga kebijakan BI dalam menjaga inflasi lebih baik. Hartadi menilai ada perbedaan antara SBI dan SPN. SPN adalah utang yang dikeluarkan pemerintah untuk membiayai anggaran. Sementara SBI bukan merupakan utang, melainkan lebih untuk kontraksi ke pasar jika terlalu banyak likuiditas. "Kalau ada akses likuiditas, ya kita keluarkan SBI. Jadi beda antara SBI dan SPN," jelas Hartadi. (qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads