Gaet Investor Asing ke RI, BI-BEI Mau Bentuk Lembaga Baru

Gaet Investor Asing ke RI, BI-BEI Mau Bentuk Lembaga Baru

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 24 Sep 2024 17:14 WIB
Taklimat Media di Bank Indonesia
Foto: Aulia Damayanti/detik.com
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan lembaga bernama Central Counterparty (CCP) pada 30 September 2024. Lembaga itu terbentuk atas kolaborasi BI, Bursa Efek Indonesia (BEI), dan delapan bank.

Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Donny Hutabarat mengatakan CCP diyakini dapat menarik investor asing ke Indonesia. Donny menjelaskan CPP akan didorong untuk mengembangkan hedging atau lindung nilai dari risiko kerugian investasi.

"Misalnya offshore yang di luar, di luar negeri itu kan tidak liquid. Tapi karena pilihan terbatas investor asing itu hedging di sana. Tetapi kalau di kita nanti hedging, hedging itu sudah, derivatif itu sudah berkembang dan liquid. Ini juga nanti akan meningkatkan mereka untuk berinvestasi di Indonesia," kata dia dalam Taklimat Media di Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan begitu, lembaga tersebut akan bermanfaat bagi perekonomian Indonesia. Dia meyakini dengan CCP investor asing bisa semakin melirik Indonesia.

"Tarik investor asing untuk investasi di Indonesia karena dengan investasi di Indonesia, kalau mereka mengalami risiko, mereka bisa lakukan hedging. Mereka bisa lakukan lindungi nilai di Indonesia dengan pasar yang, pasar lindungi nilai," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Perlindungan itu nantinya juga dalam kepastian hukum yang disebut sudah tertuang dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Dalam waktu dekat kita akan menjadi netting jurisdiction. Nah ini menjadi memberikan confidence bagi pelaku pasar asing terutama offshore investor. Ini memastikan bahwa transaksi yang dilalui mereka disini memiliki kepastian hukum yaitu dengan adanya netting jurisdiction ini," pungkasnya.

Dalam catatan detikcom, CCP merupakan lembaga infrastruktur pasar keuangan yang menjalankan fungsi kliring sentral dalam transaksi derivatif SBNT dengan sekaligus menempatkan dirinya sebagai penjamin di antara para pihak yang melakukan transaksi dimaksud untuk mitigasi risiko kegagalan transaksi antar pihak, risiko likuiditas dan risiko karana volatilitas harga pasar. Pembentukan CCP SBNT diatur melalui peraturan BI Nomor 21/11/PBI/2019.

Untuk pertama kali, transaksi derivatif suku bunga akan dimulai untuk transaksi repurchase agreement/repo dengan underlying SBN dan transaksi derivatif nilai tukar untuk Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo telah mengatakan akan meluncurkan Central Counterparty (CCP) pada 30 September 2024.

Perry menyebutkan, CCP bakal digunakan untuk mengembangkan transaksi domestic non deliverable forward (DNDF) dan repurchase agreement (repo). Menurut Perry hal tersebut dapat membantu menstabilkan nilai tukar rupiah.

"Pertama ini akan kita kembangkan untuk repo sama DNDF untuk kami jalankan dulu untuk membantu menstabilkan nilai tukar rupiah," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (12/9/2024).

Simak juga Video: SDM RI Masih Rendah untuk Gaet Investor, Ini Strategi Pemerintah

[Gambas:Video 20detik]




(ada/rrd)

Hide Ads