Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin pembentukan unit usaha syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Pengelolaan unit syariah tersebut kini telah dialihkan kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.
Hal itu tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-507/PD.02/2024 tanggal 9 September 2024 tentang Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
"Pencabutan izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia merupakan tindak lanjut dari Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah dengan mengalihkan pengelolaan unit syariah kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia," kata Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Asep Iskandar dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (26/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah, PT Asuransi Allianz Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah. Seluruh pengelolaan asuransi syariah dialihkan ke PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.
Sebelumnya, PT Asuransi Allianz Life Indonesia mengelola bisnis asuransi berbasis konvensional dan syariah. Dengan pemisahan ini, unit syariah tersebut dialihkan ke PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia yang berdiri sebagai entitas tersendiri.
Spin-off atau pemisahan unit usaha asuransi syariah yang dialihkan ke PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia dilakukan pada November 2023.
"OJK mencabut izin Unit Usaha Syariah karena Allianz Syariah sudah melakukan spin off. Setelah semua proses administrasi, pembukuan, perpajakan dan lain-lain sesuai, maka izin unit usahanya dicabut dan berdiri PT Allianz Life Syariah Indonesia sebagai PT (entity) terpisah," kata Managing Director Sharia Allianz Life Indonesia, Achmad Kusna Permana saat dihubungi.
Simak Video: Ketegasan OJK Perkuat Industri Asuransi dan Melindungi Konsumen