Penjelasan Allianz soal Izin Pembentukan Unit Usaha Syariah yang Dicabut OJK

Penjelasan Allianz soal Izin Pembentukan Unit Usaha Syariah yang Dicabut OJK

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 26 Sep 2024 20:50 WIB
Logo Allianz di gedung Allianz, Jl rasuna Said Jakarta
Ilustrasi: Gedung Allianz.Foto: Ari Saputra
Jakarta -

PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) buka suara terkait pemberitaan mengenai pencabutan izin pembentukan Unit Usaha Syariah yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu merupakan tindak lanjut dari proses pemisahan Unit Usaha Syariah Allianz Life (spin off).

Head of Corporate Communication Allianz Indonesia, Wahyuni Murtiani mengatakan proses spin off dilakukan dengan mengalihkan pengelolaan Unit Usaha Syariah Allianz Life kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah). Langkah ini sejalan dengan berdirinya Allianz Syariah yang telah resmi beroperasi sejak 1 November 2023.

"Pencabutan izin Unit Usaha Syariah Allianz Life merupakan tahap akhir dari proses spin off yang harus dilakukan. Hal ini dikarenakan usaha asuransi jiwa syariah yang sebelumnya dikelola oleh Unit Usaha Syariah Allianz Life telah sepenuhnya dialihkan dan kini dilakukan oleh Allianz Syariah sejak November 2023," kata Wahyuni dalam keterangan tertulis, Kamis (26/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyuni memastikan pencabutan izin Unit Usaha Syariah Allianz Life tidak berdampak pada nasabah yang telah memiliki polis asuransi syariah yang diterbitkan oleh Allianz Life.

Sebagaimana telah diinformasikan kepada setiap nasabah yang memiliki polis asuransi syariah, pengelolaan polis asuransi syariah tersebut telah dialihkan kepada Allianz Syariah sejak 1 November 2023.

ADVERTISEMENT

"Sehingga nasabah tetap dapat menikmati layanan dan manfaat yang sama seperti sebelumnya," tambahnya.

Sebelumnya, OJK mengeluarkan Keputusan Anggota Dewa n Komisioner OJK Nomor KEP-507/PD.02/2024 tanggal 9 September 2024 tentang Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Yang dimaksud dengan 'dicabut' di sini adalah izin Unit Usaha Syariah (UUS), bukan PT-nya.

"Sebelum dilakukan spin off maka perusahaan yang menjalankan bisnis syariah harus mempunyai izin UUS. Setelah perusahaan berhasil spin off, maka izin UUS dicabut karena bisnis syariah tersebut sudah mempunyai izin usaha sebagai perusahaan terpisah," jelas Wahyuni.

Allianz Indonesia menegaskan bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnis, pihaknya senantiasa mematuhi berbagai regulasi dari OJK dan regulator terkait lainnya.

(aid/hns)

Hide Ads