Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan di bank umum simpanan rupiah, bank umum simpanan valas, dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) simpanan rupiah.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers Tingkat Bunga Penjamin LPS periode reguler per September 2024.
"Maka rapat dewan komisioner LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR, serta simpanan valuta asing di bank umum," kata Purbaya di Kantor LPS di SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, besaran bunga penjaminan simpanan masih sama dengan periode sebelumnya, yaitu bank umum simpanan rupiah 4,25%, bank umum simpanan valas 2,25%. dan BPR simpanan rupiah 6,75%.
"Tingkat suku bunga ini berlaku sejak 1 Oktober sampai 31 Januari 2024. Tingkat suku bunga ini akan dievaluasi secara reguler dan dapat diubah sewaktu-waktu dalam hal suku pasar, kondisi perbankan, dan perekonomian yang signifikan," ujarnya.
Alasan LPS Tahan Bunga Penjaminan
Purbaya menjelaskan, keputusan ini memperimbangkan beberapa hal, antara lain suku bunga pasar, kinerja perbankan, respons perubahan suku bunga simpanan atas kebijakan suku bunga acuan yang masih terbatas, coverage simpanan yang masih memadai, hingga upaya memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga.
"Mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar, tingkat likuiditas perbankan, dan kinerja perbankan, serta adanya time lag dan respons perubahan suku bunga simpanan atas kebijakan suku bunga acuan yang masih terbatas, coverage simpanan yang masih memadai, dan memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga," paparnya.
Lebih lanjut, Purbaya pun mengimbau kepada pihak perbankan transparan dan terbuka dalam menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai berasan tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.
"Tingkat bunga penjaminan merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan masyarakat perbankan dapat masuk dalam program penjaminan simpanan. Berkenaan dengan hal tersebut kami mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini," kata dia.
Simak Video: Jaga Stabilitas, BI Tahan Suku Bunga