Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan bank untuk memblokir 8.000 rekening terkait judi online. Langkah itu dilakukan sebagai salah satu upaya memberantas praktik judi online yang semakin menjamur di Indonesia.
"Dapat kami informasikan bahwa kalau dalam jumlah pemblokiran yang diminta oleh OJK kepada bank-bank sekarang sudah mencapai angka 8.000 rekening kira-kira terkait dengan perjudian daring. Ini termasuk rekening penampungan dana judi daring yang tersebar di berbagai bank," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (1/10/2024).
Sebagai upaya meminimalisasi pemanfaatan rekening bank untuk kegiatan transaksi judi online, OJK meminta bank meningkatkan uji tuntas atau Enhanced Due Diligence (EDD) secara lebih mendalam atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, melakukan analisis atas transaksi nasabah-nasabah tersebut. Jika ditemukan indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online, diminta melaporkannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Melaporkannya sebagai transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK jika ditemukan indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring dan membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut apabila akan melakukan pembukaan rekening bank di Indonesia atau blacklist," ucapnya.
Dian mengatakan OJK telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas penggunaan rekening bank dalam kegiatan tindak pidana termasuk judi online. Antara lain melakukan aktivitas pemeriksaan on-site yang mencegah penerapan anti pencucian uang hingga pencegahan pendanaan terorisme.
"Mengimbau bank melakukan berbagai langkah mitigasi melalui surat pembinaan dan meminta bank senantiasa melakukan EDD sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
OJK bersama Kominfo memastikan akan terus mempersempit ruang gerak pelaku penampung atau fasilitator judi online dengan melakukan pembekuan aset-aset bandar perjudian dalam bentuk ke rekening.
"Apabila dalam proses analisis transaksi keuangan baik yang dilakukan oleh bank maupun OJK pada saat pemeriksaan ditemukan rekening-rekening terafiliasi lainnya termasuk pada pemain judi online yang melakukan deposit, maka rekening tersebut dapat segera dilaporkan kepada PPATK," jelas dia.
Simak Video 'OJK Blokir 6.000 Akun yang Terlibat Judi Online':
(aid/kil)