Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap saat ini penipuan di sektor keuangan semakin berkembang. Salah satunya adalah penawaran kerja paruh waktu atau part time di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkap modus yang ramai terjadi yaitu penawaran kerja paruh waktu diiming-imingi gaji tinggi secara mudah.
"Misalnya yang kena PHK itu modus penipuannya relate banget yaitu penawaran pekerjaan paruh waktu dengan menawarkan seperti mudah memberikan komen, klik likes di berbagai aplikasi sosial media dengan imbalan tertentu," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (1/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perempuan yang akrab disapa Kiki itu menyebut pada awalnya para korban akan diberikan gaji sesuai perjanjian. Namun, akhirnya para korban akan dimintai uang atau top up yang tidak akan dikembalikan.
"Pada awalnya mereka akan mendapatkan jumlah (gaji) tertentu, (kemudian) mereka diminta top up, pada akhirnya uangnya sudah tidak kembali," ungkapnya.
(ada/rrd)