Sejumlah investor asing mengakuisisi perusahaan multifinance . Jumlah multifinance yang dicaplok ada 6 perusahaan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman.
"Saat ini terdapat 4 Perusahaan Pembiayaan (PP) yang telah menyampaikan laporan realisasi akuisisi oleh asing dan 2 PP sedang dalam proses realisasi akuisisi oleh asing," ujar Agusman dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agusman mengatakan investor yang tertarik mengakuisisi multifinance Indonesia berasal dari Korea Selatan hingga Jepang.
"Investor asing tersebut antara lain berasal dari Korea Selatan, Hong Kong, dan Jepang," ucapnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 7 dari total 147 perusahaan pembiayaan (multifinance) belum memenuhi modal minimum Rp 100 miliar per Juni 2024. Selain itu, sebanyak 28 dari 98 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending belum memenuhi modal minimum Rp 7,5 miliar.
Kondisi ini disebabkan oleh belum dilakukannya penyuntikan modal atau proses peningkatan modal yang sesuai ketentuan yang berlaku.
"Per Juni 2024, terdapat 7 dari 147 PP yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Sementara itu, saat ini terdapat 28 dari 98 Penyelenggara yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar," terang Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (6/8/2024).
(ada/hns)