Pemerintah Sebut Tapera Bukan Iuran, tapi Tabungan

Pemerintah Sebut Tapera Bukan Iuran, tapi Tabungan

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 03 Okt 2024 11:59 WIB
Iuran Tapera Tetap Berjalan Meski Dikritik Warga
Ilustrasi Tapera - Foto: Getty Images/iStockphoto/Zephyr18
Jakarta -

Masyarakat sempat dihebohkan dengan rencana implementasi kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tapera membuat masyarakat waswas karena disebut-sebut akan memotong gaji pekerja hingga 3%.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menegaskan, Tapera bukanlah suatu iuran melainkan tabungan. Dana simpanan yang dihimpun itu nantinya bisa dimanfaatkan.

"Tapera itu bukan iuran. Namanya juga tabungan perumahan rakyat," kata Heru, dalam sambutannya di acara Sosialisasi bersama Bakohumas Kementerian Lembaga, Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (3/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru menjelaskan, konsep dari Tapera itu sendiri menghimpun dan mengelola dana dalam jangka panjang. Untuk menghimpun dana ini, perlu dilakukan proses menabung bersama-sama.

"Konsepnya bukan iuran karena kenapa? Karena duitnya nggak hilang. Tapi menabung bareng-bareng walaupun dalam rangka membentuk dan menghimpun dana murah jangka panjang," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Namun Heru sendiri mengakui bahwa kehebohan yang timbul beberapa waktu lalu didasari atas ketidaktahuan dan kurangnya pemahaman masyarakat terkait konsep Tapera itu sendiri. Padahal, penerapannya dimaksudkan untuk membantu mempermudah kepemilikan rumah, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Saya rasa memang membutuhkan concern khusus, berbagai pihak juga memberikan masukan kepada kami supaya Tapera bisa di sosialisasikan lebih masif sehingga seluruh elemen masyarakat, termasuk ASN yang merupakan peserta inti, lebih paham lagi konsepsi dari Tapera," kata dia.

Lebih lanjut Heru pun bercerita, BP Tapera berangkat dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang telah beroperasi sejak 1993 untuk menghimpun tabungan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Badan tersebut bertransformasi menjadi BP Tapera melalui Undang-Undang (UU) No. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

"Bertransformasi jadi BP Tapera, maka yang diurusi seluruh masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah. Konsepsi yang sama dengan BPJS Kesehatan yang dulu Askes. Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ya g dulunya hanya mengurus pekerja sektor tertentu, sekarang menjadi universal," jelasnya.

Konsep dari Tapera sendiri merupakan tabungan jangka panjang yang bisa diambil sewaktu-waktu. Penerapan konsep serupa juga telah diterapkan di berbagai negara mulai dari Malaysia, Singapura, Filipina, hingga China.

"Ini best practice di banyak negara sudah seperti itu. Di Malaysia ada IPF, kebetulan minggu lalu kita baru ke sana, sama konsepnya menabung yang baru bisa diambil setelah pensiun," ujar Heru.

"Di Singapura, Filipina, China bahkan dan berbagai negara lain itu merupakan best practice. Menabung bareng, membentuk likuiditas untuk membantu masyarakat yang belum punya rumah supaya punya rumah enggan angsuran yang terjangkau," sambungnya.

Sebagai tambahan informasi, aturan tentang Tapera di Tanah Air mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera. Iuran Tapera rencananya akan diterapkan paling lambat tahun 2027 mendatang.

Aturan Tapera mewajibkan pekerja yang berpenghasilan minimal UMR dan berusia minimal 20 tahun untuk menjadi peserta, di mana setiap bulan gaji akan dipotong 3% dengan skema cost-sharing, yakni 2,5% dibayarkan pekerja dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja. Sedangkan pekerja mandiri, akan menanggung sendiri potongan 3%.

Program ini diharapkan mampu membantu menurunkan angka backlog perumahaan yang saat ini tembus hingga 9,9 juta. Ditambah lagi dengan kondisi pembiayaan perumahan dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) mengalami penurunan.

(shc/kil)

Hide Ads