Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan menaikkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Besarannya akan disesuaikan dengan insentif yang diberikan kepada penerima program Prakerja.
"Kita minta insentif pelatihan JKP disesuaikan dengan Prakerja. Sekarang kan Prakerja sekitar Rp 3,5 juta, sedangkan pelatihan JKP lebih rendah dari itu, jadi JKP akan dinaikkan," kata Airlangga kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024).
Untuk diketahui, penerima program Prakerja memperoleh manfaat senilai Rp 4,2 juta per individu. Rinciannya terdiri dari bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu yang akan diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp 100 ribu untuk dua kali pengisian survei.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda dengan JKP yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK dengan manfaat saat ini 45% (dari upah terakhir maksimal Rp 5 juta) selama 3 bulan dan 25% untuk 3 bulan berikutnya. Kebijakan itu dinilai belum optimal dan akan direvisi.
"Dari dana sekitar Rp 1,2 triliun, pemanfaatannya masih sangat kecil. Tidak sesuai dengan apa yang disampaikan di masyarakat karena jumlah PHK yang terdaftar di dinas relatif lebih rendah dari yang disampaikan di masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya, Airlangga menyebut manfaat JKP akan diubah menjadi sebesar 45% dari gaji selama enam bulan berturut-turut. Saat ini landasan aturan sedang disiapkan.
"Benefit kehilangan pekerjaan yang biasanya 45% untuk 3 bulan dan 25% untuk 3 bulan berikutnya, itu disamakan semua 45%," sebut Airlangga di Istana Garuda IKN, Kalimantan Timur, Jumat (13/9).
(aid/ara)