Manajemen IFG mengimbau pemilik kendaraan untuk membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola PT Jasa Raharja. IFG menyebut, pemilik kendaraan yang belum membayar SWDKLLJ belum 100%.
Untuk diketahui, SWDKLLJ ini tercatat dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Ini saya juga mohon kepada media untuk dukung kami dari Jasa Raharja, kami sampaikan bahwa ternyata belum 100% pemilik kendaraan itu membayar kewajiban SW-nya," kata Wakil Direktur Utama IFG Haru Koesmahargyo dalam acara Penguatan BUMN Menuju Indonesia Emas di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, pemilik kendaraan belum membayar iuran karena alasan beragam. Padahal, klaim santunan terus meningkat.
"Karena lupa, karena abai, karena macam-macam. Ini yang menyebabkan sebenarnya iuran yang masuk harus menanggung klaim santunan yang saya kira meningkat terus ya karena jumlah kendaraan bermotor meningkat," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, ia menyebut, pemilik kendaraan yang membayar SWDKLLJ masih di kisaran 50%. Ia juga mengkonfirmasi, pemilik kendaraan tidak membayar sumbangan itu saat perpanjangan STNK.
"Iya gitu, karena sebenarnya dari JR (Jasa Raharja) itu kan tidak memungut langsung ya. Itu kan pendapatan daerah yang kemudian didistribusikan di antaranya adalah ke Jasa Raharja," ungkapnya.
"Jadi kalau itu bisa digaungkan akan bagus ya sehingga jumlah dana yang ada itu bisa cukup untuk membayar santunan. Kasihan mereka yang ini kan, sehingga nanti diharapkan layanannya akan menjadi cepat, bagus gitu ya," tambahnya.
(acd/ara)