Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan pasca PHK, Catat!

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan pasca PHK, Catat!

Elmy Tasya Khairally - detikFinance
Rabu, 09 Okt 2024 12:30 WIB
Ilustrasi surat PHK, surat pemecatan karyawan.
Foto: Ilustrasi PHK (Freepik)
Jakarta -

Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat memberatkan kondisi keuangan. Namun, di tengah situasi ini, terdapat dukungan yang bisa dimanfaatkan pekerja, salah satunya adalah program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini memungkinkan para pekerja yang terdampak PHK dapat mencairkan dana yang telah dikumpulkan selama masa kerja. Sehingga, dana ini bisa memberikan bantuan finansial bagi pekerja. Lantas, bagaimana cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan pasca PHK?

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan pasca PHK

Mengutip laman BPJS Ketenagakerjaan, PHK didefinisikan menjadi 3 hal, berhenti kerja melalui penetapan pengaduan hubungan industrial, berhenti kerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja, serta bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana. Sebelum dapat mencairkan saldo JHT, ada dokumen-dokumen yang perlu disiapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dokumen-dokumen yang Diperlukan untuk Mengklaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dokumen klaim JHT ini menjadi persyaratan yang wajib dilampirkan saat pengajuan klaim dan manfaat jaminan. Peserta perlu membawa dokumen berupa fotokopi dengan menunjukkan berkas asli.

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  2. e-KTP
  3. Buku Tabungan
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  6. NPWP (Jika ada)

Langkah-langkah Mengklaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Ada dua pilihan cara mengklaim saldo JHT pasca PHK, yaitu secara online dan offline. Berikut langkah-langkahnya.

ADVERTISEMENT

Cara Klaim JHT Online

  1. Kunjungi laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
  2. Isi Data seperti NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan
  3. Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis
  4. Peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi
  5. Unggah dokumen persyaratan
  6. Peserta akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal & Kantor Cabang
  7. Peserta akan dihubungi melalui proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi
  8. Proses selesai, manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan

Cara Klaim JHT di Kantor Cabang

  1. Pastikan membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan klaim JHT
  2. Ambil nomor antrean
  3. Peserta akan dipanggil oleh petugas melalui mesin antrean
  4. Peserta akan dilayani oleh petugas
  5. Peserta mendapat tanda terima pengajuan klaim JHT
  6. Saldo JHT masuk ke rekening peserta
  7. Isi e-survey yang dikirim melalui email.
  8. Saldo JHT akan masuk ke rekeningmu.

Berapa Lama Waktu Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Setelah melakukan pengajuan, lama waktu pencairan dilakukan berdasarkan saldo JHT. Saldo JHT yang kurang dari Rp 10 juta bisa cair maksimal satu hari kerja. Sementara itu, saldo JHT lebih dari 10 juta membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja.

Itulah sejumlah cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan pasca terkena PHK. Jangan lupa menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan ya detikers.




(elk/inf)

Hide Ads