OJK Mau Pengendalian BPR di Bawah BPD, Pemda Dilarang Ikut Campur

OJK Mau Pengendalian BPR di Bawah BPD, Pemda Dilarang Ikut Campur

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 14 Okt 2024 12:49 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Gedung OJK/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan kebijakan pengendalian Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di bawah Bank Pembangunan Daerah (BPD). Jadi, pemerintah daerah yang memiliki BPR akan dilarang mengendalikan langsung.

"Jadi artinya nanti keberadaan BPR itu tetap dimiliki oleh pemerintah daerah, provinsi, dan juga kabupaten dan wali kota tetapi melalui BPD ya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah, di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).

Dian mengatakan, hal ini sebagai cara untuk mengatasi permasalahan, karena BPD dinilai lebih kuat jika terjadi sesuatu pada BPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi BPD ini pertama kita asumsikan dia lebih kuat dalam segala hal dia lebih kuat, termasuk dalam permodalan dan lain sebagainya, governance apalagi ya. Itu diharapkan kita akan lebih baik, sehingga ke depannya nanti adalah kalau ada terjadi sesuatu permasalahan dengan BPR, itu BPR bisa di-rescue dengan cepat," terang dia.

Dian menyebut, selama ini BPR pengendalinya adalah pemerintah daerah itu sendiri. Saat menyelesaikan masalah, banyak proses politik yang harus dilalui.

ADVERTISEMENT

"Jadi tidak lagi mengandalkan ada proses politik di DPRD dan lain sebagainya, tapi ini lebih cepat bisa diselesaikan oleh BPD," terangnya.

Tahun ini sudah ada 15 BPR yang dicabut izin usahanya. Dian memprediksi tahun ini BPR yang tutup akan lebih dari 20.

"Itu sampai akhir tahun ke angka 20 itu mungkin. Kalau sekarang dalam beberapa bulan ini ada yang setor modal. Itu bisa mungkin bisa selesai. Mudah-mudahan bisa kurang dari itu," saat dikonfirmasi usai acara.

(ada/ara)

Hide Ads