RI & Jepang Sepakat Perpanjang Perjanjian Bilateral Swap

RI & Jepang Sepakat Perpanjang Perjanjian Bilateral Swap

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 15 Okt 2024 16:12 WIB
Ilustrasi Bank Indonesia, lgo bank indonesia, bi, gedung bank indonesia di Jakarta
Gedung BI - Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Indonesia dan Jepang sepakat memperpanjang perjanjian kerja sama bilateral swap arrangements (BSA). Kerja sama ini diperpanjang setelah Bank Indonesia dan Bank Sentral Jepang (Bank of Japan), yang bertindak sebagai agen Kementerian Keuangan Jepang melakukan penandatanganan perjanjian.

Perjanjian itu ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur Bank Sentral Jepang Kazuo Ueda. Perjanjian ini akan berlaku efektif mulai tanggal 14 Oktober 2024 hingga 13 Oktober 2027.

Pembaruan kerja sama ini memungkinkan Indonesia untuk melakukan penukaran mata uang Rupiah dengan Dolar AS dan/atau Yen Jepang sampai dengan US$ 22,76 miliar atau nilai yang setara dalam Yen Jepang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Indonesia dan Jepang memandang perpanjangan BSA dimaksud dapat mempererat kerja sama keuangan kedua negara dalam menyediakan jaring pengaman keuangan yang diharapkan dapat berkontribusi pada stabilitas keuangan di tingkat regional dan global," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya, Selasa (15/10/2024).

Perpanjangan kerja sama ini sekaligus merepresentasikan peran penting kerja sama internasional sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia, yang diharapkan dapat berkontribusi terhadap ketahanan eksternal perekonomian Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

Perjanjian kerja sama BSA Indonesia-Jepang pertama kali ditandatangani pada 17 Februari 2003 dan telah beberapa kali diperpanjang, terakhir pada 14 Oktober 2021 dengan masa berlaku 3 tahun.

Perlu diketahui, BSA Indonesia dan Jepang adalah sebuah perjanjian bilateral pertukaran mata uang antara Bank Indonesia dengan Bank of Japan sebagai agen dari Kementerian Keuangan Jepang dalam bentuk penukaran mata uang Rupiah dengan Dolas AS dan/atau Yen Jepang sebagai opsi bantalan kedua (second line of defense) dalam menjaga ketahanan eksternal.

(hal/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads