Bank Indonesia (BI) menegaskan merchant atau pedagang tidak boleh menolak pembayaran dalam bentuk uang tunai. Hal ini ditegaskan karena dalam beberapa kesempatan, pedagang atau pelaku usaha menolak pembayaran dalam bentuk uang tunai.
Deputi Gubernur BI, Doni P. Joewono mengungkapkan kewajiban menerima uang tunai telah tertuang dalam Undang-undang Mata Uang No 7 Tahun 2011, pasal 21.
"Jelas-jelas dinyatakan setiap orang dilarang menolak menerima uang rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI," kata dia dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: BI Tahan Bunga Acuan 6% |
Ia menerangkan, secara prinsipnya, pembayaran secara tunai maupun nontunai tetap dalam bentuk rupiah. Walaupun BI mendorong digitalisasi, tetapi pedagang wajib menerima uang rupiah dalam bentuk fisik.
"Tentunya mengharapkan semua merchant tetap menerima uang tunai. Sebagai informasi, BI tetap mencetak uang yang berkualitas masih tumbuh 6-7% supaya bisa membantu kita dan merchant diwajibkan menerima uang cash," tegasnya.
Simak: BI Rate 6%: Pertahankan Stabilitas, Perkuat Pertumbuhan Ekonomi