Jaga Keamanan Data Pribadi, Bank Mandiri Ajak Nasabah Lakukan Ini

Jaga Keamanan Data Pribadi, Bank Mandiri Ajak Nasabah Lakukan Ini

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 16 Okt 2024 17:11 WIB
Bank Mandiri
Bank Mandiri - Foto: Dok. Bank Mandiri
Jakarta -

PT Bank Mandiri (Persero) meluncurkan kampanye pemrosesan data pribadi. Kampanye ini bertujuan untuk memastikan nasabah mendapatkan informasi dan keamanan yang optimal dalam setiap layanan yang diberikan.

Langkah tersebut menyusul penerapan efektif Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022 mulai 17 Oktober 2024. Kampanye ini menitikberatkan pada pentingnya persetujuan pemrosesan data pribadi oleh seluruh nasabah, yang dilakukan secara transparan.

Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Danis Subyantoro menegaskan, kampanye ini bertujuan untuk memastikan bahwa nasabah memahami dan menyetujui Kebijakan Privasi (privacy policy) terbaru yang telah disesuaikan dengan UU PDP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengajak seluruh nasabah untuk melakukan persetujuan pemrosesan data pribadi mereka melalui aplikasi Livin' by Mandiri atau dengan mengunjungi cabang terdekat. Langkah ini penting agar nasabah tetap dapat menikmati layanan yang lebih personalized," ujar Danis, dalam keterangan tertulis, Rabu (16/10/2024).

Dalam kampanye ini, Bank Mandiri akan memanfaatkan dua metode komunikasi. Pertama, lewat kanal komunikasi resmi seperti direct notification melalui WhatsApp, email, dan aplikasi Livin', serta public campaign melalui media sosial, ATM, cabang, dan LED yang tersebar di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT

Danis menambahkan, bagi nasabah yang belum melakukan persetujuan pemrosesan data, tetap dapat menggunakan layanan perbankan seperti biasa. Namun akan berimplikasi terhadap layanan lebih personal dan penawaran produk sesuai dengan profil nasabah, menjadi tidak dapat diberikan secara optimal.

Melalui kampanye ini, Bank Mandiri berharap seluruh nasabah segera memperbarui persetujuan mereka agar layanan optimal yang sesuai dengan kebutuhan nasabah dapat terus diberikan.

"Kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan nasabah dengan memastikan seluruh proses pemrosesan data pribadi dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan UU PDP No. 27 Tahun 2022, dan mendukung prinsip ESG (Environmental, Social, Governance) dalam tata kelola data nasabah," kata dia.

(shc/kil)

Hide Ads