Ini yang akan Terjadi jika Denda BPJS Kesehatan Tidak Dibayar

Ini yang akan Terjadi jika Denda BPJS Kesehatan Tidak Dibayar

Azkia Nurfajrina - detikFinance
Jumat, 25 Okt 2024 06:37 WIB
Layanan BPJS Kesehatan di Pasuruan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Muhajir Arifin/detikJatim
Jakarta -

Iuran BPJS Kesehatan wajib dibayarkan setiap bulannya oleh peserta. Dengan begitu, peserta akan memperoleh fasilitas dan pelayanan kesehatan, meliputi pemeriksaan, rawat jalan, hingga rawat inap.

Apabila iuran telat atau nunggak dibayarkan, peserta berisiko terkena denda dengan nominal cukup fantastis. Jika denda juga enggan dibayarkan, ini yang akan terjadi selanjutnya pada peserta BPJS Kesehatan.

Bagaimana Jika Peserta Tidak Membayar Denda BPJS Kesehatan?

Denda BPJS Kesehatan yang tidak dibayar berisiko pada status peserta menjadi non aktif dan tak mendapat semua haknya dalam fasilitas kesehatan. Terutama untuk layanan rawat inap di fasilitas kesehatan lanjutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembayaran denda dilakukan dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, pada setiap layanan rawat inap tingkat lanjut yang diperoleh peserta. Seperti tercantum dalam ayat 5 pasal 42 Perpres 59/2024, denda bisa dilunasi seiring pembayaran tunggakan iuran.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan tertunggak paling banyak untuk waktu 24 bulan atau ketika status kepesertaan ingin segera kembali aktif. Setelah tunggakan iuran mulai dilunasi, status kepesertaan bisa kembali aktif bersamaan kembalinya semua hak dalam pelayanan kesehatan.

Dikutip dari laman Indonesia Baik yang dikelola Kementerian Kominfo, denda BPJS Kesehatan tidak dikenakan pada semua peserta yang menunggak iuran. Denda diterapkan pada peserta yang akan melakukan rawat inap, bukan rawat jalan. Namun layanan ini tidak dapat digunakan, karena status peserta yang nunggak iuran BPJS Kesehatan adalah non aktif.

ADVERTISEMENT

Besaran Denda BPJS Kesehatan yang Harus Dibayarkan

Berdasarkan Perpres 59/2024, denda yang diberlakukan pada peserta yang nunggak iuran BPJS Kesehatan mencapai 2,5-5% dengan maksimal Rp 20-30 juta dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

"(6) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebesar 5% (lima persen) dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a. jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b. besar denda paling tinggi Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

(6a) Untuk tahun 2020, denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) yaitu sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a. jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b. besar denda paling tinggi Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)," bunyi pasal 6 dan 6a Pasal 42 Perpres tersebut.

Denda hanya berlaku untuk peserta yang bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Sedangkan untuk Pekerja Penerima Upah (PPU), denda BPJS Kesehatan dibayar pemberi kerja.

Cara Cek Denda BPJS Kesehatan

Peserta yang nunggak iuran BPJS Kesehatan bisa cek apakah terkena denda atau tidak dengan cara berikut:

Melalui Aplikasi Mobile JKN

  1. Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN di ponsel.
  2. Buka aplikasi dan daftar akun dengan melengkapi data diri.
  3. Login dengan akun yang telah dimiliki.
  4. Pilih menu "Info Iuran" pada halaman utama.
  5. Klik "Menu Lainnya" jika tidak menemukan menu tersebut di halaman utama.
  6. Akan ditampilkan rincian iuran dan denda (jika ada) yang harus dibayarkan peserta.

Melalui Care Center 165

  1. Buka menu Telepon di ponsel atau telepon.
  2. Hubungi nomor 165.
  3. Pilih layanan Layanan Voice Interactive JKN (VIKA).
  4. Ikuti instruksi selanjutnya sesuai yang disampaikan.

Nah, itu tadi yang akan terjadi jika peserta tidak membayar denda BPJS Kesehatan. Jadi, pastikan membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu setiap bulannya agar tidak terkena denda.




(azn/row)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads