Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pindah faskes (fasilitas kesehatan) sesuai kebutuhan. Hal ini memungkinkan peserta untuk memilih fasilitas kesehatan yang lebih sesuai dengan lokasi, layanan, maupun kebutuhan medis mereka.
Saat ini, pindah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bisa dilakukan secara online maupun langsung ke kantor cabang. Untuk itu, ketahui syarat dan langkah-langkahnya di bawah ini.
Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan 2024
Dari informasi yang didapat detikFinance melalui akun Facebook BPJS Kesehatan (25/10/2024), selain kepesertaan PBI APBD dan TNI/POLRI aktif, perubahan faskes I bisa melalui aplikasi Mobile JKN, dengan syarat telah terdaftar minimal 3 bulan di Faskes I lamanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun syarat dokumen yang perlu dibawa jika melakukan pindah faskes di kantor BPJS secara langsung, perlu melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Cara Pindah Faskes BPJS Online
Untuk melakukan pindah faskes BPJS secara online, peserta perlu mengunduh aplikasi Mobile JKN di App Store maupun Play Store. Jika sudah, ikuti langkah di bawah ini.
Berikut adalah langkah-langkah pindah faskes BPJS lewat JKN Mobile:
- Buka aplikasi Mobile JKN
- Login
- Pilih menu "Perubahan Data Peserta"
- Pilih data faskes yang terdaftar untuk melanjutkan perubahan faskes.
- Setelah itu, ikuti instruksi selanjutnya yang muncul.
Cara Pindah Faskes BPJS Offline
perubahan Faskes I secara offline bisa melalui kantor cabang BPJS Kesehatan atau layanan BPJS Kesehatan di mal pelayanan publik.
Berikut adalah cara pindah faskes lewat Kantor Cabang BPJS Kesehatan:
- Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
- Memberitahu petugas jika kamu ingin melakukan pindah faskes BPJS Kesehatan.
- Melampirkan KTP dan KK.
- Tunggu hingga permohonan kamu untuk diproses petugas.
Ketentuan dan cara di atas juga berlaku, apabila peserta melakukannya melalui layanan BPJS Kesehatan di mal pelayanan publik.
Berapa Lama BPJS Bisa Digunakan Setelah Pindah Faskes?
Setelah permohonan diproses, peserta akan mendapatkan notifikasi mengenai perubahan faskes yang baru. Jika permohonan pindah faskes BPJS berhasil, maka faskes I terbaru akan berlaku di tanggal 1 pada bulan berikutnya.
Contoh, jika melakukan perubahan FKTP pada bulan berjalan (misal: November), maka FKTP terbaru akan aktif per tanggal 1 pada bulan berikutnya (Desember). Sebelum tanggal 1 tersebut, peserta masih bisa menggunakan FKTP lamanya untuk mendapat pelayanan kesehatan.
(khq/fds)