BI Kembali Longgarkan Aturan Kredit ke Sektor Riil
Senin, 02 Apr 2007 18:12 WIB
Jakarta - Bank Indonesia kembali memberi keringanan bagi perbankan untuk menyalurkan kredit ke sektor riil. Keringanan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/6/PBI/2007 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang dimaksudkan untuk percepatan pembiayaan."Perubahan ketentuan ini merupakan bentuk upaya Bank Indonesia untuk terus peka terhadap kompleksnya masalah pembiayaan industri perbankan ke sektor riil," demikian pernyataan Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah dalam siaran pers, Senin (2/4/2007).Dalam PBI ini kualitas aktiva produktif hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit tertentu. Yaitu kredit sampai Rp 500 juta, kredit UKM Rp 500 juta-Rp 20 miliar bagi bank yang memiliki predikat sistem pengendalian risiko untuk risiko kredit sangat memadai dan kredit lebih dari Rp 500 juta-Rp 10 miliar bagi bank yang memiliki predikat sistem pengendalian risiko untuk risiko kredit dapat diandalkan.Bank juga wajib menetapkan uniform classification system (UCS) atas pemberian aktiva produktif kepada 1 debitor atau proyek yang sama senilai lebih dari Rp 10 milyar. UCS juga wajib diberikan pada 1 debitur atau proyek yang sama dengan nilai antara Rp 500 juta-Rp 10 miliar untuk debitor yang merupakan 50 debitor terbesar bank atau bisa juga diberikan atas dasar perjanjian pembiayaan bersama.Menurut PBI tersebut, bank dapat tidak menetapkan UCS apabila debitor memiliki beberapa proyek yang berbeda atau terdapat pemisahan yang tegas antara arus kas (cashflow) dari masing-masing proyek. Kualitas penempatan berupa kredit kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga diringankan khususnya untuk kualitas Kurang Lancar dan Macet. Kredit dinilai kurang lancar apabila terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga sampai dengan 30 hari dan macet apabila terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga lebih dari 30 hari.Jenis agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPA) turut diperluas dengan tambahan mesin yang merupakan satu kesatuan dengan tanah dan diikat dengan hak tanggungan dan resi gudang yang diikat dengan hak jaminan atas resi gudang. Walaupun diberikan keringanan, Burhanudin tetap meminta bank bekerja lebih keras dalam menyalurkan kredit."Selain dengan dukungan relaksasi kebijakan, diperlukan pula peran para bankir untuk bekerja lebih keras, lebih inovatif dan lebih kreatif dalam menyalurkan kredit, dalam koridor prinsip kehati-hatian," tambah Burhanuddin.
(ard/qom)











































