OJK Minta Jiwasraya Segera Rampungkan Kewajiban ke Pemegang Polis

OJK Minta Jiwasraya Segera Rampungkan Kewajiban ke Pemegang Polis

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 05 Nov 2024 13:00 WIB
Puluhan karangan bunga berisi dukungan terhadap Program Restrukturisasi Polis membanjiri Kantor Pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Jakarta Selasa (15/12/2020).
Jiwasraya/Foto: dok. Jiwasraya
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) segera membayar ganti rugi kepada nasabah. Hal ini sejalan dengan arahan OJK agar Jiwasraya menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

"OJK terus mendorong Jiwasraya untuk menyelesaikan rencana yang dimuat dalam RPK secara konsisten, termasuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Pemegang Polis sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam keterangan tertulis, Selasa (5/11/2024).

OJK telah mengenakan sanksi tegas kepada Jiwasraya atas ketidakpatuhan terhadap seluruh ketentuan yang ada. Sanksi yang dikenakan adalah Pembatasan Kegiatan Usaha per 11 September 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"OJK menilai proses yang ada telah dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab untuk memastikan kepentingan seluruh pemegang polis dapat dipenuhi secara optimal." jelasnya.

Sebelumnya, manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengatakan masih membuka kesempatan bagi para pemegang polis yang belum mengikuti Program Restrukturisasi Jiwasraya untuk segera mendaftarkan polisnya.

ADVERTISEMENT

Kesempatan ini masih diberikan, sebelum Jiwasraya masuk ke tahap likuidasi atau fase pembubaran perusahaan. Ini sesuai dengan rencana yang telah disetujui pemegang polis dan regulator.

"Hal ini dikarenakan sifat dari Program Restrukturisasi Jiwasraya bersifat equal treatment, sebelum akhirnya perusahaan masuk ke fase pembubaran," kata R. Mahelan Prabantarikso, Direktur yang melaksanakan tugas sebagai Direktur Utama Jiwasraya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (30/10).

Mahelan menjelaskan jika tidak ada halangan, fase pembubaran Jiwasraya diproyeksikan mulai pada Desember 2024. Oleh karena itu, ia berharap para pemegang polis yang belum ikut Program Restrukturisasi Jiwasraya untuk bisa segera menghubungi Tim Layanan Khusus atau Tim Operasional dan Pelayanan Pasca Restrukturisasi (OPPR).

Di sisi lain, sebanyak 70 nasabah korban gagal bayar Jiwasraya termasuk pengacara Senior OC Kaligis menolak ikut restrukturisasi. Mereka hanya mau agar uangnya bisa kembali 100% dengan total Rp 205 miliar.

"Yang tergabung ada 70 orang yang masih bertahan nilainya Rp 200 miliar kurang lebih. Kita yang masih bertahan menolak restrukturisasi. Kita tidak tandatangan karena menolak restrukturisasi," kata OC Kaligis kepada wartawan di kantor OC Kaligis & Associates, Jakarta Pusat, Selasa (29/10).

OC Kaligis menuntut pihak Jiwasraya menjalankan putusan pengadilan yang telah in kracht terkait pengembalian uang nasabah Jiwasraya. Berbagai cara disebut telah dilakukan mulai dari bersurat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), DPR RI, hingga Presiden era Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto.

(ada/ara)

Hide Ads