Ketua Koperasi Gugat Kewenangan Bank Indonesia
Selasa, 03 Apr 2007 13:21 WIB
Jakarta - Kewenangan Bank Indonesia (BI) untuk menentukan jenis mata uang NKRI digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilayangkan oleh Ketua Koperasi Proyek Ruang Hidup 100 Juta Generasi Muda, D Sjafri.Dalam sidang perdana yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (3/4/2007), Sjafri menilai UU BI bertentangan dengan pasal 23 D UUD 1945. "UU BI semestinya tidak berhak memuat kewenangan mengenai macam dan harga mata uang NKRI," kata Sjafri dalam persidangan.Wewenang tersebut tercantum dalam pasal 2, 19, 20, 21, 22, 23 B, 27 A UU No 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Selain menggugat kewenangan BI untuk menentukan jenis mata uang, Sjafri juga menggugat eksistensi BI sebagai bank sentral. Dalam pasal 23 D UUD 1945, sama sekali tidak disebutkan eksistensi BI sebagai bank sentral Indonesia. Pria berusia baya ini juga menggugat pasal 11 ayat (4) UU BI yang berbunyi "Dalam hal suatu bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, BI dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban pemerintah"."Pasal tersebut tidak dapat mewujudkan hak bagi setiap warga negara atas penghidupan yang layak," ujarnya.Menanggapi permohonan dari Sjafrie, Majelis Konstitusi yang diketuai Mukthie Fadjar meminta agar pemohon memperbaiki permohonannya. Terutama dalam kerugian konstitusi yang dialami pemohon secara langsung."Kami berikan waktu hingga 14 hari, untuk lebih menjelaskan kerugian konstitusional yang dihadapi pemohon atas berlakunya aturan dalam UU BI itu," jelas Mukthie.Koperasi yang dipimpin Sjafri berlokasi di Jalan Masjid Bendungan I No 26, Jakarta Timur.
(qom/ir)











































