BNI Buka Suara soal Aturan Penghapusan Utang Macet UMKM

BNI Buka Suara soal Aturan Penghapusan Utang Macet UMKM

Retno Ayuningrum - detikFinance
Kamis, 07 Nov 2024 10:54 WIB
Ilustrasi Gedung BNI
Gedung BNI - Foto: Dok. BNI
Jakarta -

PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menanggapi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lainnya. Aturan tersebut menjadi payung hukum bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menghapus kredit macet UMKM.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberikan dukungan kepada sektor UMKM, khususnya di bidang bidang pertanian, kelautan, dan sektor-sektor lainnya.

"Sebagai salah satu bank milik negara, kami selalu berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam memajukan sektor UMKM. Kami terus bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait, untuk memastikan penyaluran kredit kepada UMKM dapat dilakukan dengan optimal dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik," kata Okki dalam keterangan yang diterima detikcom, Kamis (7/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait kebijakan penghapusan utang ini, Okki menjelaskan pihaknya akan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah. Dia pun mengaku siap berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memahami ketentuan teknis yang berlaku. Dengan begitu, pelaksanaan kebijakan ini dapat berjalan dengan efektif dan sesuai sasaran.

"Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat positif bagi keberlangsungan usaha pelaku UMKM di Indonesia, khususnya yang berada pada sektor-sektor yang mendukung ketahanan pangan dan ekonomi nasional," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat, khususnya petani dan nelayan yang kerap menghadapi tantangan berat dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.

"Setelah mendengar saran dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, saya mengeluarkan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM," kata Prabowo dalam sambutannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024) lalu.

Kebijakan ini menghapus utang bagi UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, peternakan; perikanan dan kelautan, serta industri mode/busana, dan kuliner. Prabowo menilai sektor-sektor ini merupakan tulang punggung ketahanan pangan nasional.

"Kami berharap dengan kebijakan ini, para produsen pangan seperti petani dan nelayan dapat melanjutkan usaha mereka dengan lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara," jelas Prabowo.

Simak juga video: Wondr by BNI Terima Penghargaan Strategi Komunikasi Aplikasi Perbankan Paling Kreatif dan Inovatif

[Gambas:Video 20detik]



(kil/kil)

Hide Ads