Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sepakat memperkuat regulasi yang responsif terhadap perkembangan teknologi termasuk judi online (judol). Hal itu bertujuan untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, stabil dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia.
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan situs CekRekening.id yang nantinya akan terhubung dengan anti scam center gagasan OJK. Dalam waktu dekat direncanakan anti scam center tersebut akan diluncurkan.
"Kita akan terhubung. Jadi antara CekRekening dan juga anti scam dari OJK kita akan open API nama teknologinya, jadi akan terhubung ke sistemnya," kata Meutya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan penguatan kerja sama tersebut, semua rekening dapat dipantau aktivitasnya. Misal jika ada indikasi kejahatan ilegal termasuk pelaku atau pengguna judi online, rekening tersebut akan langsung diblokir.
"Kalau memang ini terpantau, mohon maaf kita akan block. Kita akan tegas. Kemkomdigi akan mengirimkan data-data itu. Ketua OJK sudah menyatakan kalau memang ini sudah jelas aktivitas keuangan ilegal, maka akan langsung diblock. Ini komitmen sekaligus literasi kami kepada masyarakat untuk tidak lagi, bagi yang mungkin sedang, pernah, tidak lagi bermain-main dengan judi online," tegas Meutya.
Sejauh ini pemblokiran telah dilakukan terhadap 10.000 rekening bank yang dianggap terafiliasi dengan judi online. "Pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi khususnya Kemkomdigi dengan OJK dan perbankan," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan dalam konteks ini pihaknya akan menerima informasi dari Kemkomdigi untuk kemudian menghubungi bank rekening terkait agar dilakukan pemblokiran.
"Informasi yang diterima dari Kementerian Komdigi, kemudian pada gilirannya kami menghubungi bank-bank tempat rekening ini berada untuk melakukan blokir pembekuan dari transaksi itu, itu langkah yang pertama," jelas Mahendra.
Dalam perkembangannya, Mahendra menyebut pihaknya juga meminta kepada perbankan untuk melakukan pendalaman terhadap rekening dan pemilik rekening terkait yang diblokir agar dilakukan penilaian (assessment) secara menyeluruh.
"Sehingga pada akhirnya jumlah rekening yang diblokir lebih banyak daripada jumlah semula yang 10.000 itu. Jadi itu adalah jumlah awal, dalam perkembangannya bank dituntut untuk juga melakukan pendalaman sehingga betul-betul bisa menjaga dari semua transaksi dan rekening yang terkait dengan nama-nama itu untuk juga dilakukan pembekuan," ucap Mahendra.
Dompet Digital Terkait Judi Online Juga Diblokir
Mahendra menyatakan dompet digital atau e-wallet seperti GoPay hingga OVO akan ikut diblokir jika terindikasi transaksi judi online. Dalam hal ini pemantauan tidak hanya dilakukan terhadap transaksi rekening perbankan saja. Mahendra mengatakan pemantauan transaksi keuangan di e-wallet yang terindikasi judi online dilakukan oleh Bank Indonesia (BI).
"Hal serupa juga dilakukan oleh Bank Indonesia yang menjadi otoritas bagi sistem pembayaran dan payment gateway. Kalau terkait judi online (melibatkan e-wallet), itu oleh Bank Indonesia yang melakukannya," kata Mahendra.
Sebelumnya, transaksi judi online melalui e-wallet dikatakan mencapai lebih dari Rp 5,6 triliun. Diduga ada 573 akun e-wallet yang digunakan untuk transaksi judi online.
Hal itu dikatakan Budi Arie Setiadi saat masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika. E-wallet disebut menjadi modus baru dalam transaksi judi online.
"Penggunaan e-wallet atau dompet digital sudah menjadi modus baru dalam transaksi judi online dengan nilai lebih dari Rp 5,6 triliun. Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi kita semua," kata Budi Arie dalam acara 'Perangi Judi Online, Bangun Ekosistem Keuangan Digital yang Aman' di Hotel Morrissey, Jakarta Pusat, Kamis (17/10).
Sebanyak 537 akun e-wallet itu disebut telah diajukan pemblokiran kepada BI. Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mencatat ribuan rekening perbankan yang dijadikan untuk transaksi judi online.
"Permohonan pemblokiran 7.599 rekening bank terkait judi online kepada OJK. Pengajuan pemblokiran 573 akun e-wallet termasuk 16 akun Gopay terkait judi online kepada Bank Indonesia," jelasnya.
Simak juga video: Pemberhentian Tidak dengan Hormat 10 Pegawai Komdigi gegara Judol