Dicabut Izinnya, NussaLife Siapkan Jalur Pengadilan

Dicabut Izinnya, NussaLife Siapkan Jalur Pengadilan

- detikFinance
Senin, 09 Apr 2007 10:43 WIB
Jakarta - Tidak terima dengan pencabutan izin yang dilakukan Bapepam, PT AJ. NussaLife Financial bersiap menempuh jalur pengadilan. NussaLife menyayangkan pencabutan izin tanpa mempertimbangkan sejumlah faktor.Keberatan itu tertuang dalam surat yang dikirimkan manajemen Nussalife kepada Ketua Bapepam-LK Depkeu dan Kepala Biro Peransuransian Bapepam-LK Depkeu.Protes tersebut tertuang Dalam surat bernomor 111/PANITIA/NLF/IV/07 tertanggal Senin (9/4/2007) yang diterima detikFinance.Dalam surat tersebut, NussaLife menyatakan bahwa tim restrukturisasi dan penyehatan NussaLife yang dibentuk tanggal 24 Maret 2006 berdasarkan persetujuan dan diresmikan Direktorat Asuransi Depkeu telah menempuh sejumlah langkah untuk restrukturisasi. Beberapa tugas pokok telah dilakukan oleh tim restrukturisasi NussaLife.Dijelaskan pula bahwa tim restrukturisasi NussaLife telah berhasil mendapatkan aset-aset untuk penyetoran modal dan juga setoran modal. Dengan demikian, setoran modal bersih perusahaan mencapai Rp 41 miliar, atau jauh melebihi nilai kewajiban Rp 18 miliar.Berdasarkan keputusan RUPSLB tanggal 29 Agustus 2006, NussaLife menjual aset perkebunan Djasinga untuk mendapatkan dana segera sekitar Rp 30 miliar dan memperbaiki komposisi aset. Untuk tindak lanjut Program Restrukturisasi dan Penyehatan pada tahun 2007, panitia memfokuskan program kerja untuk memenuhi ketentuan pencapaian RBC yang dimaksud membutuhkan komposisi distribusi asset-asset investasi yang lebih baik. Dari perhitungan BTSM hanya memerlukan dana dalam bentuk dana segara Rp 6,3 miliar. Untuk itu Panitia akan Fokus pada program percepatan untuk mendapatkan dana melalui 2 (dua) tahap yang saling melengkapi.Dua program itu adalah divestasi atau penjualan aset perkebunan Djasinga dan divestasi saham Nussalife melalui investor strategis.Tim restrukturiasai mengaku telah mendapatkan calon investor serius dari Massa Group, yang telah melakukan uji tuntas dan menyerahkan surat minat. Selain itu Massa Group juga menawarkan setoran tunai Rp 12 miliar.Tim restrukturisasi NussaLife mengaku sejak Desember 2006 belum mendapat kesempatan bertemu Biro Perasuransian BAPAPEM-LK Depkeu untuk mempresentasikan perkembangan terakhir seperti proses divestasi atau penjualan aset perkebunan Djasinga dan pertemuan dan proses negosiasi dengan Calon Investor. Atas berbagai faktor tersebut, NussaLife menegaskan pihaknya tidak menerima pencabutan izin dan meminta Biro Perasuransian Bapepam-LK Depkeu berlaku adil.NussaLife juga meminta agar seluruh kemajuannya diteliti ulang sehingga pencabutan izin dapat ditinjau kembali.Namun jika dalam kurun 7 hari tidak direspons oleh Biro Perasuransian, maka Nussalife akan melakukan berbagai upaya termasuk proses hukum melalui PTUN. (qom/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads