Asosiasi Lega Depkeu Cabut 8 Izin Perusahaan Asuransi
Senin, 09 Apr 2007 14:55 WIB
Jakarta - Pencabutan izin 8 perusahaan asuransi disambut baik. Kalangan asosiasi asuransi sudah lama menunggu pencabutan izin tersebut. Pencabutan izin itu diharapkan bisa membuat industri asuransi lebih sehat.Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Frans Y Sahusilawane ketika dihubungi detikFinance, Senin (9/4/2007)."Kemarin waktu Bapepam-LK mencabut izin, kami dari industri lega, karena perusahan-perusahaan ini sudah lama tidak menyelesaikan kewajiban ke masyarakat. Akhirnya yang tercoreng wajah industri asuransi," ujarnya.Namun dia menilai, Bapepam telalu hati-hati dalam mencabut izin perusahaan asuransi. Hal ini terjadi karena landasan hukum pencabutan izin tidak solid. Dasar hukum pencabutan izin asuransi tertuang dalam UU No 2 Tahun 1992 Usaha Perasuransian. Draf revisi UU ini sudah ada, namun sampai sekarang belum disahkan juga.Hal lain yang menghambat adalahbelum disahkannya RUU mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK)."Sebenarnya 2 Undang-undang itu sebagai ruang berpijak bagi regulator asuransi untuk mengambil langkah pengawasan. Kalau sudah jadi revisi UU dan OJK maka solid lah, mereka bisa intervensi dan leluwasa untuk menyehatkan industri," ujarnya.Selama ini banyak perusahaan asuransi yang berkualitas. Namun karena banyak perusahaan yang mangkir membayar kewajibannya, maka perusahaan asuransi lain kena getahnya."Banyak kok yang bagus, tapi karena mereka tidak menyelesaikan kewajiban. Kami dapat complain seolah kami tukang tipu, kami bukan tukang tipu," ujarnya.Depkeu akhirnya mencabut izin 8 perusahaan asuransi setelah sebelumnya mengenakan pembekuan kegiatan usaha. Namun satu perusahaan asuransi yang ditutup yakni Nussalife Financial mengajukan keberatan dan tengah mempersiapkan jalur hukum.
(ddn/qom)











































