Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang kebijakan keringanan pembayaran kartu kredit hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini diambil untuk mendorong daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan kebijakan kartu kredit sampai dengan 30 Juni 2025," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Baca juga: Bos BI Buka-bukaan Biang Kerok Rupiah Anjlok |
Kebijakan keringanan tersebut meliputi batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit dari 10% menjadi 5% dari total tagihan. Selain itu, kebijakan nilai denda keterlambatan maksimal hanya 1% dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 100.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan serta tidak melebihi Rp 100.000," beber Perry.
Kebijakan itu harusnya berakhir pada 31 Desember 2024 setelah dilakukan beberapa kali perpanjangan. Kebijakan ini lahir untuk mendorong pertumbuhan bisnis dan menjaga daya beli masyarakat usai pandemi COVID-19.
BI mengimbau agar masyarakat menggunakan kartu kredit dengan bijak. Pasalnya apabila memanfaatkan layanan kartu kredit dengan tidak bijak, dapat memicu masalah keuangan.
Sebagai otoritas yang bertanggung jawab dalam menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK), BI selalu mengamati pola konsumsi, utang dan pembayaran utang dari tiap individu, termasuk penggunaan kartu kredit oleh masyarakat. BI melalui kebijakannya terus memastikan penggunaan dan pembayaran kartu kredit agar tetap lancar sehingga tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Tonton juga Video: Rapat Dewan Gubernur Menegaskan BI-Rate Stabil di 6,00%