Ingat! Pelaku Pemalsuan Uang dengan Cara Mutilasi Bakal Dipidana

Ingat! Pelaku Pemalsuan Uang dengan Cara Mutilasi Bakal Dipidana

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 21 Nov 2024 08:15 WIB
Uang palsu yang diedarkan dua perempuan di Bojonegoro
Ilustrasi Uang Palsu/Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) menegaskan bagi siapapun yang melakukan pemalsuan uang dengan cara apapun, akan dikenakan hukum pidana. Hal ini menjawab terkait viral pemalsuan uang dengan cara mutilasi.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengungkap sanksi pidana bagi pemalsuan telah diatur dalam Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Sudah pasti dihukum (pelaku pemalsuan uang). Sanksi, pidana, seusai UU Mata Uang," kata dia ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (20/11) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemalsuan uang dengan cara mutilasi merupakan modus demi mendapatkan keuntungan dua kali lipat dari bank. Marlison memastikan uang palsu dengan cara mutilasi tidak akan bisa ditukar ke bank.

"Oleh Bank Indonesia (uang yang dapat ditukar) hanya untuk yang terindentifikasi 3/4 aja. Kalau tadi kan setengah setengah (setengah palsu dan setengah asli), nggak akan dikasih (penggantian di BI)," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Larangan orang memalsukan uang telah tertuang salam UU No 7/2011 tentang Mata Uang pasal 26, nomor 1 sampai 5. Pertama dituliskan bahwa setiap orang dilarang memalsu rupiah.

Kedua, setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu. Ketiga, setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu.

Keempat, setiap orang dilarang membawa atau memasukkan Rupiah palsu ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kelima, setiap orang dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah Palsu.

Kemudian dalam pasal 36, tertuang sanksi pidana penjara dan denda bagi orang yang melakukan pemalsuan uang. Pertama, setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000.

Kedua, setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000.

Ketiga setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00.

Keempat, setiap orang yang membawa atau memasukkan Rupiah Palsu ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000.

Kelima, setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.000.

Lihat juga video: Fakta-fakta Terkuaknya Sindikat Uang Palsu Rp 22 M di Jakbar

[Gambas:Video 20detik]



(ada/fdl)

Hide Ads