BI Tak Beroperasi Saat Pilkada Serentak 27 November 2024

BI Tak Beroperasi Saat Pilkada Serentak 27 November 2024

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 25 Nov 2024 17:54 WIB
Ilustrasi Bank Indonesia, lgo bank indonesia, bi, gedung bank indonesia di Jakarta
Bank Indonesia/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) meniadakan kegiatan operasional saat pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Rabu (27/11). Hal ini dilakukan mengingat hari tersebut menjadi hari libur nasional.

"Kegiatan operasional Bank Indonesia ditiadakan pada hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala tegas (Pilkada) 27 November 2024," tulis Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan resmi, Senin (25/11/2024).

"Hal tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional," terangnya lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan keputusan tersebut, saat Pilkada serentak BI tidak akan menyelenggarakan layanan:

- Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).
- Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
- Layanan Operasional Kas.
- Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas.
- Penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).

ADVERTISEMENT

"Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi," pungkasnya.

(ara/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads