Hari Rabu, 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur Nasional seiring diselenggarakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak. Sejalan dengan itu, sejumlah bank BUMN maupun nasional membatasi layanan.
Pemerintah melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional, memutuskan Rabu, 27 November 2024 sebagai hari libur nasional menyambut Pilkada Serentak 2024. Beberapa bank pun mengambil keputusan terkait hari libur nasional tanggal 27 November 2024 dalam rangka menyambut Pilkada Serentak 2024.
Berikut adalah jadwal operasional sejumlah bank yang libur selama Pilkada 2024:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BNI
Sebagai bentuk dukungan untuk mensukseskan gelaran Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memutuskan untuk menutup operasional kantor cabang untuk memastikan bahwa karyawan dapat berpartisipasi aktif dalam pemilihan serentak ini.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menyatakan bahwa keputusan ini sejalan dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 33/2024 yang menetapkan Hari Pemungutan Suara Pilkada 2024 sebagai Hari Libur Nasional. Langkah ini memberikan kesempatan bagi seluruh karyawan BNI untuk menggunakan hak pilih mereka dalam pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota di berbagai daerah.
Meskipun operasional kantor cabang BNI ditiadakan pada hari libur nasional yang bertepatan dengan Pilkada Serentak, Okki menegaskan pihaknya tetap memastikan bahwa layanan kepada masyarakat tidak terhambat.
"Nasabah tetap dapat dengan mudah mengakses layanan perbankan melalui berbagai kanal digital yang tersedia, seperti BNI Mobile Banking, BNI Internet Banking, wondr by BNI dan ATM BNI serta layanan call center 24 jam 1500046. Dengan cara ini, masyarakat dapat melakukan berbagai transaksi perbankan, mulai dari cek saldo, transfer, hingga pembayaran tagihan, tanpa perlu khawatir terhambat oleh libur Pilkada," kata Okki dalam keterangannya.
Melalui langkah ini, BNI tidak hanya memastikan kenyamanan nasabah dalam bertransaksi, tetapi juga mendukung kelancaran Pilkada Serentak 2024. Sebagai lembaga perbankan yang terus berinovasi, BNI ingin memberikan kemudahan dan akses yang lebih baik bagi seluruh masyarakat, terutama dalam momen-momen penting seperti Pilkada, tanpa harus mengorbankan kualitas layanan yang mereka terima.
"Dengan adanya kanal-kanal digital yang kami miliki, BNI berharap dapat terus memfasilitasi kebutuhan nasabah di tengah berbagai aktivitas negara, sekaligus memperkuat komitmennya untuk mendukung demokrasi di Indonesia," imbuh Okki.
BCA
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyampaikan tidak beroperasi selama diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak pada besok, Rabu (27/11). Penyesuaian ini mengikuti jadwal libur nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana dinyatakan di dalam Keppres Nomor 33 tahun 2024.
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan nasabah masih dapat menikmati layanan perbankan BCA di mana pun dan kapan pun melalui aplikasi myBCA, BCA mobile, internet banking (KlikBCA), serta ATM BCA selama periode tersebut. Layanan kantor cabang BCA akan kembali beroperasi normal pada tanggal 28 November 2024.
"Saat ini, banking from anywhere telah menjadi standar dalam layanan perbankan. Oleh karena itu, nasabah tetap dapat mengakses layanan perbankan BCA selama 24 jam saat periode libur Pilkada 2024, melalui berbagai channel digital yang kami sediakan. Khusus untuk nasabah yang membutuhkan pembukaan rekening baru di masa libur Pilkada 2024, maka dapat dilakukan secara online melalui aplikasi myBCA dan BCA mobile," kata Jahja dalam keterangannya, Selasa (26/11/2024).
Baca juga: Besok Libur Pilkada, BCA Buka atau Tutup? |
Bank Indonesia (BI)
Kegiatan operasional Bank Indonesia (BI) ditiadakan pada hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menyampaikan, keputusan tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Melalui keputusan tersebut, BI tidak menyelenggarakan beberapa kegiatan operasional, di antaranya, kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP). Kemudian, Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Layanan Operasional Kas, Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas.
"Serta Penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR)," tutur Denny dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (26/11).
Simak juga video: Quick Count Pilgub Jakarta: Pram-Rano Dominan di 4 Lembaga
(kil/kil)