Aturan Tenaga Kerja Perbankan Segera Terbit

Aturan Tenaga Kerja Perbankan Segera Terbit

- detikFinance
Kamis, 12 Apr 2007 13:35 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan segera mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) untuk meningkatkan peran tenaga kerja lokal di perbankan serta menciptakan tenaga kerja yang berkualitas. PBI juga akan memuat aturan soal tenaga kerja asing (TKA).Hal tersebut disampaikan Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad seusai diskusi panel mengenai aturan tenaga kerja asing di perbankan nasional di Hotel JW Marriot, Kuningan, Jakarta, Kamis (12/4/2007)."Yang diatur itu pada dasarnya adalah penegakan kembali terhadap praktek yang sudah ada karena selama ini kita belum ada PBI khusus yang mengatur soal ini," ujarnya.PBI yang akan dikeluarkan pada tahun ini, sekarang masih dalam proses pembahasan. BI tengah menerima masukan dari perbankan serta pihak terkait seperti Departemen Tenaga Kerja.Dalam PBI disebutkan nantinya bank yang tidak dimiliki asing atau kepemilikan asingnya di bawah 25 persen, bank tersebut wajib mempekerjakan tenaga kerja lokal. Sedangkan bank yang sahamnya dimiliki asing dengan porsi 25 persen ke atas, maka bank tersebut boleh mempekerjakan TKA pada level tertentu yakni pada posisi dewan komisaris (Board of Comissioner/BOC) dan dewan direksi (Board of Director/BOD)."Pemilik modal kan ingin menjaga modalnya lewat orang-orang kepercayaannya, itu bisa berada di level BOC dan BOD. Namun bisa saja menempatkan satu level di bawah BOD jika tidak ada ahlinya di Indonesia," ujarnya.Direktur Penempatan Tenaga Kerja Asing Depnakertrans Kunjung Masehat mengaku, saat ini jumlah TKA yang bekerja di Indonesia ada 70.000 orang yang sifatnya tenaga kontrak. Sebagian besar TKA bekerja di sektor manufakatur, jasa, dan sektor perbankan."Tenaga kerja asing di Indonesia itu tidak banyak, hanya sekitar 70.000 dan setiap tahun mereka itu harus memperbarui izin lewat exit permit only. Pekerja asing itu tidak boleh bekerja di bidang personalia," ujarnya. (ddn/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads