3 Cara Daftar BPJS Kesehatan dengan Mudah, Bisa Lewat Aplikasi

3 Cara Daftar BPJS Kesehatan dengan Mudah, Bisa Lewat Aplikasi

ilham fikriansyah - detikFinance
Minggu, 01 Des 2024 18:45 WIB
DBHCT Biayai Iuran BPJS Kesehatan Warga Pasuruan
Ilustrasi kantor cabang BPJS Kesehatan. Foto: Pemkab Pasuruan
Jakarta -

BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah dalam menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Jaminan BPJS Kesehatan akan diberikan kepada setiap orang yang sudah membayar iuran atau iurannya telah dibayarkan pemerintah.

Pemerintah mewajibkan seluruh penduduk Indonesia untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Menjadi peserta BPJS akan terjamin akses layanan kesehatannya lewat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Maka dari itu, bagi penduduk yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan dianjurkan untuk segera mendaftar. Lalu, bagaimana cara mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan? Simak dalam artikel ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Daftar BPJS Kesehatan

Sebelum mendaftar BPJS Kesehatan, detikers harus mengetahui seluruh persyaratannya terlebih dahulu. Mengutip situs resminya, berikut syarat daftar BPJS Kesehatan:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • KK (Kartu Keluarga)
  • Nomor handphone aktif
  • Alamat email aktif
  • NPWP
  • Buku rekening bank
  • Pas foto ukuran 3 x 4 digital maksimal 50 kb.

Setelah semua syarat terpenuhi, kini tinggal mengikuti langkah-langkah berikutnya untuk mendaftar BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

Cara Daftar BPJS Kesehatan

Setidaknya ada tiga cara untuk daftar BPJS Kesehatan, yakni melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Simak masing-masing caranya di bawah ini:

1. Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online

  • Cara yang pertama adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:
  • Unduh aplikasi Mobile JKN di App Store atau Google Play Store
  • Setelah diunduh, buka aplikasinya di HP lalu pilih 'Daftar' sebagai pengguna baru
  • Setelah berhasil daftar, di halaman utama klik menu 'Pendaftaran Peserta Baru'
  • Pada laman ketentuan dan persyaratan, klik 'Setuju' hingga muncul ikon centang di kolom
  • Klik 'Selanjutnya' di layar
  • Masukkan NIK KTP di kolom yang tersedia dan tulis kode captcha dengan benar
  • Jika belum terdaftar, maka muncul informasi 'Tidak ditemukan anggota keluarga yang sudah terdaftar Peserta JKN-KIS'. Kemudian klik 'Lanjut'
  • Isi formulir data diri dengan benar, lalu klik 'Simpan' jika sudah selesai
  • Pilih fasilitas kesehatan (faskes) dan dokter gigi yang diinginkan
  • Masukkan alamat email dan nomor handphone aktif, lalu klik 'Simpan'
  • Salin kode verifikasi yang dikirim di email. Masukkan kode tersebut pada kolom yang tersedia di aplikasi Mobile JKN
  • Pilih kelas BPJS Kesehatan yang diinginkan serta cek iuran per jiwanya. Jika sudah, klik 'Selanjutnya'
  • Lakukan pembayaran dengan virtual account yang dikirimkan melalui email
  • Peserta dinyatakan resmi terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan setelah melakukan pembayaran premi.

2. Cara Daftar BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp

Kamu juga bisa mendaftar BPJS Kesehatan melalui WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan di nomor 08118165165. Adapun layanan nomor PANDAWA aktif selama hari kerja, yakni Senin-Jumat mulai pukul 08.00-17.00 WIB.

Simak cara daftar BPJS Kesehatan lewat WhatsApp di bawah ini:

  • Buka WhatsApp di HP dan masukkan nomor PANDAWA di 08118165165
  • Kirim pesan ke PANDAWA dengan meminta pendaftaran BPJS Kesehatan
  • Sistem bot akan mengirim tiga opsi menu, lalu pilih 'Administrasi'
  • Setelah itu, bot akan membalas lagi dengan mengirim tautan (link) formulir pendaftaran. Klik tautan tersebut
  • Lalu pilih opsi 'Pendaftaran Baru'
  • Pilih jenis kepesertaan BPJS
  • Masukkan foto KK, lalu tekan 'Selanjutnya'
  • Isi formulir pendaftaran sesuai identitas asli, mulai dari nama lengkap, NIK, nomor KK, hingga kelas layanan
  • Unggah foto KK dan buku tabungan, lalu ketuk 'Selanjutnya'
  • Cek kembali data yang telah diisi
  • Jika sudah benar, centang kolom persetujuan
  • Ketuk 'Kirim Formulir' di layar
  • Kemudian, PANDAWA akan memberikan balasan terkait status pendaftaran yang sudah aktif.

BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan data maksimal selama 24 jam. Nantinya, kamu juga menerima nomor tiket transaksi layanan yang dikirimkan melalui nomor PANDAWA.

Apabila pendaftaran berhasil, PANDAWA akan mengirimkan informasi berupa nomor virtual account untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.

3. Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Offline

Jika mengalami kendala saat pendaftaran BPJS Kesehatan lewat online, kamu masih bisa daftar secara offline dengan datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Berikut langkah-langkahnya:

  • Pastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap, seperti fotokopi KK dan KTP serta foto diri ukuran 3 x 4
  • Isi formulir pendaftaran dari petugas dengan benar dan lengkap
  • Setelah mengisi formulir, Anda akan mendapatkan virtual account BPJS untuk melakukan pembayaran iuran dan transfer dana klaim jika diperlukan
  • Lakukan pembayaran premi di ATM/bank mitra BPJS Kesehatan
  • Berikan bukti pembayaran ke kantor BPJS Kesehatan dan tunggu kartu dicetak
  • Setelah pendaftaran selesai, kamu bisa mengecek nomor kartu BPJS kesehatan melalui laman resmi BPJS Kesehatan.

Daftar Layanan Publik yang Mewajibkan Punya BPJS Kesehatan

Selain digunakan untuk berobat, sejumlah layanan publik di Indonesia juga mewajibkan memiliki BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat administrasi.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengamanatkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mengikuti program BPJS Kesehatan.

Berikut adalah layanan publik yang mensyaratkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan:

  • Jual Beli Tanah
  • Haji dan Umrah
  • Permohonan SIM, STNK, dan SKCK
  • Pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • Pengajuan Pelayanan Administrasi Hukum
  • Pendidikan
  • Program Pesiar (Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi).

Demikian tiga cara daftar BPJS Kesehatan dengan mudah. Semoga dapat membantu detikers.




(ilf/fds)

Hide Ads