Bapepam Keluarkan Aturan Obligasi Daerah
Jumat, 13 Apr 2007 19:40 WIB
Jakarta - Pemerintah daerah memiliki opsi pendanaan baru seiring dikeluarkannya paket peraturan obligasi daerah oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK). Paket peraturan ini untuk mendukung pelaksanaan dan memberikan dasar hukum emisi obligasi daerah untuk membiayai pembangunan daerah. Demikian disampaikan Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Jumat (13/4/2007). Fuad mengatakan, legal framework untuk menerbitkan obligasi daerah telah tercantum dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, PP No. 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah serta Peraturan Menteri Keuangan No. 147/PMK.07/2006 tentang Tata Cara Penerbitan, Pertanggungjawaban dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah. "Untuk mendukung pelaksanaan peraturan perundang-undangan diatas dan memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan penerbitan obligasi daerah yang memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah melalui penawaran umum obligasi daerah ke publik, maka Bapepam LK menerbitkan paket peraturan tersebut," kata Fuad. Paket peraturan tersebut memuat ketentuan yang perlu diperhatikan dalam rangka penawaran umum obligasi daerah sehingga bisa dijadikan pedoman bagi daerah serta profesi dan lembaga penunjang pasar modal, khususnya akuntan seperti mengenai penyusunan dan penyajian laporan keuangan daerah serta informasi maretial terkait laporan keuangan tersebut. Selain itu, paket aturan ini juga memberikan informasi kepada pemodal hal-hal yang terkait dengan obligasi daerah seperti jadwal obligasi, jenis obligasi, proyek yang dibiayai dan informasi pendukung terkait dengan kondisi daerah bersangkutan.
(ard/qom)











































