Izin Usaha BPR Duta Niaga Dicabut, Bagaimana Nasib Dana Nasabah?

Izin Usaha BPR Duta Niaga Dicabut, Bagaimana Nasib Dana Nasabah?

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 06 Des 2024 09:57 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing pada bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).
LPS/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Duta Niaga di Pontianak, Kalimantan Barat. Sejalan dengan itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi untuk nasabah BPR Duta Niaga.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengatakan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Duta Niaga dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Desember 2024. Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Duta Niaga, pihaknya akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan 29 April 2025. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Duta Niaga, bersumber dari dana LPS," kata Jimmy dalam keterangannya, dikutip Jumat (6/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Duta Niaga, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Duta Niaga dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Jimmy mengimbau agar nasabah BPR Duta Niaga tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Selain itu, dia juga meminta nasabah untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

"Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank," imbuh Jimmy.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPR Duta Niaga telah dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah. Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Duta Niaga, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.

(ara/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads