Begini Cara OJK Pastikan Disabilitas Punya Rekening Bank hingga Kredit

Begini Cara OJK Pastikan Disabilitas Punya Rekening Bank hingga Kredit

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 06 Des 2024 14:21 WIB
Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan - Foto: detikcom/Aulia Damayanti
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan pedoman untuk pelaku jasa keuangan agar memberikan fasilitas bagi penyandang disabilitas mendapatkan akses keuangan. Buku itu bertajuk "Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya."

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi mengatakan masih banyak disabilitas yang belum mendapatkan akses keuangan. Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) per 2023, baru 24,3% disabilitas yang memiliki rekening bank.

"Kalau kita melihat pada tahun 2023, menurut data Susenas, hanya 24,3% penyandang disabilitas berusia 15 tahun ke atas yang memiliki rekening bank, dan juga hanya 1,1% penyandang disabilitas dalam kelompok usia tersebut yang menggunakan internet dan bisa mengakses layanan keuangan seperti e-banking," kata perempuan yang akrab disapa Kiki itu dalam pesta Inklusif Keuangan dengan tema Setara dan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045, di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya itu, disabilitas yang memiliki rekening bank tersebut sebesar 57,8% berada di Pulau Jawa dan 60,3% di wilayah perkotaan. Jadi menurutnya akses layanan keuangan kepada disabilitas belum maksimal ke semua daerah.

Kemudian penyandang disabilitas masih terbatas mendapatkan layanan pembiayaan dari lembaga keuangan. Pada 2023 saja angkanya baru 14,2% dari rumah tangga dengan disabilitas yang memiliki akses kredit, lebih rendah dibandingkan 20,1% rumah yang non disabilitas.

ADVERTISEMENT

"Jadi kalau kita melihat dengan semangat undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, dan juga Peraturan Pemerintah tentang perencanaan penyelenggaraan evaluasi terhadap kehormatan, penyelenggaraan bagi penyandang disabilitas, rasanya kita semua harus terpanggil untuk memberikan akses yang sama terhadap saudara-saudara penyandang disabilitas," terangnya.

Kiki menyebut banyak sekali hambatan disabilitas untuk mengakses layanan perbankan hingga asuransi. Apalagi di zaman digitalisasi ini masih banyak fitur yang belum ramah akan disabilitas.

"Tadi digambarkan kalau seorang remaja yang normal, mengedipkan mata itu suatu hal yang biasa, tetapi buat saudara-saudara yang netra, itu tidak mungkin dilakukan. Jadi kami juga mohon dari teman-teman dari PUJK memikirkan cara-cara untuk memberikan layanan kepada saudara yang difabel," jelasnya.

Oleh sebab itu OJK meluncurkan buku pedoman untuk pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) agar dapat memberikan fasilitas bagi penyandang disabilitas guna mendapat akses keuangan. Dalam buku itu, PUJK diberikan pengarahan apa saja yang dapat dilakukan untuk memberikan fasilitas fisik maupun digital bagi disabilitas.

"Jadi ini adalah petunjuk atau pedoman untuk PUJK memberikan akses setara untuk disabilitas berdaya, baik itu aksesibilitas untuk secara fisik, aksesibilitas secara digital, aksesibilitas kepada dokumen, sensitivitas untuk memberikan layanan dan juga petunjuk lainnya," terangnya.

(ada/kil)

Hide Ads