Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) berhasil melelang Harta Kekayaan Lain dari penanggung utang/penjamin utang/pihak yang memperoleh hak dari Obligor PKPS PT Bank Dharmala (BBKU) atas nama Sujanto Gondokusumo. Lelang laku terjual sebesar Rp 25 miliar.
Harta Kekayaan Lain tersebut merupakan sebidang tanah dan bangunan seluas 1.830 m2, sesuai SHM Nomor 512 atas nama William Suryanto Gondokusumo, terletak di Jl. Kebon Nanas No. 8, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.
Sebelum aset tersebut telah dilakukan penyitaan oleh Satgas BLBI melalui juru sita Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta pada Selasa (4/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lelang eksekusi itu dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I pada Selasa (26/11). Pembayaran atas penjualan Harta Kekayaan Lain tersebut dapat menjadi salah satu bentuk pengembalian hak tagih negara dari Sujanto Gondokusumo.
Sebagaimana diketahui, Sujanto Gondokusumo merupakan salah satu Obligor PKPS yang telah menerima fasilitas BLBI dan tercatat masih memiliki kewajiban kepada negara setidak-tidaknya senilai Rp 822.254.323.305.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan pihaknya secara konsisten akan terus melakukan upaya untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi melalui serangkaian upaya di antaranya pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lainnya yang dimiliki obligor/debitur dan pihak yang memperoleh hak.
"Yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya," ucap Rionald dalam keterangan tertulis, Minggu (8/12/2024).
(aid/rrd)