BII Ganti Presiden Komisaris

BII Ganti Presiden Komisaris

- detikFinance
Senin, 16 Apr 2007 13:40 WIB
Jakarta - PT Bank International Indonesia Tbk (BII) mengangkat Presiden Komisaris (Preskom) baru yakni Ernest Wong Yuen Weng.Ernest ditunjuk pemegang saham untuk menggantikan Preskom Peter Seah Lim Huat yang mengundurkan diri.Penunjukkan Ernest disetujui dalam RUPS Tahunan dan Luar Biasa BII di Hotel Nikko, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (16/4/2007). RUPS juga menyetujui pengundurkan diri anggota komisaris Yong Kok Oh dan Pradjoto dari jabatan komisaris independen. Komisaris baru yang ditunjuk adalah Woo Shick Lee.Di jajaran direksi, RUPS juga menyetujui pengangkatan pengunduran diri Rudi M Hamdani. Sebagai penggantinya ditunjuk Rita Mas'oen."Rudi Hamdani mengundurkan diri karena alasan pribadi, mundurnya pak Rudidari direktur konsumer tidak akan menganggu karena sistem manajemen sudahberjalan baik," kata Direktur BII Armand B. Aries.Saham BII mayoritas atau 56,33 persen dimiliki oleh Konsorsium Sorak Financial Holdings Pte.Ltd yang anggotanya antara lain Asia Financial Holdings Pte Ltd (Temasek) dan Kookmin Bank.Komisaris BII Mayoritas AsingPosisi jabatan komisaris BII kini dijabat mayoritas warga negara asing (WNA). Dari 8 posisi jabatan komisaris 5 diantaranya dijabat oleh komisaris berkewarganegaraan asing."Jajaran komisaris yang mayoritas asing masih diperkenankan karena 56 persen saham BII dimiliki pihak asing," kata Direktur BII Sukatmo Padmosukarso.Jabatan Presiden komisaris dipegang oleh Ernest Wong Yuen Weng (WNA),anggota komisaris dijabat oleh Woo Shick Lee (WNA), Thomas Patrick Sodano(WNA), Ingyu Choi (WNA).Dan untuk komisaris independen yang sebanyak 4 orang hanya ada 1 yang berkewarganegaraan asing yaitu Kuo How Nam (WNA). Sisanya adalah kewarganegaraan Indonesia yaitu Putu Antara, Umar Juoro, dan Taswin Zakaria.Mengenai ketenagakerjaan di sektor perbankan, nantinya Bank Indonesia akanmembuat PBI pada 2007 ini yang akan mengatur soal aturan memperkerjakantenaga kerja asing.Dalam PBI disebutkan nantinya bank yang tidak dimiliki asing atau kepemilikan asingnya di bawah 25 persen, bank tersebut wajib mempekerjakan tenaga kerja lokal.Sedangkan bank yang sahamnya dimiliki asing dengan porsi 25 persen ke atas, maka bank tersebut boleh mempekerjakan tenaga kerja asing pada level tertentu yakni pada posisi dewan komisaris (Board of Comissioner/BOC) dan dewan direksi (Board of Director/BOD). (hdi/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads