Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-100/D.03/2024 mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pakan Rabaa Solok Selatan. Pencabutan izin ini dilakukan karena kondisi keuangan perbankan yang tidak memungkinkan untuk beroperasi lebih jauh.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, mengatakan keputusan pencabutan izin usaha BPR tersebut sudah dikeluarkan pada 11 Desember 2024 kemarin.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Roni dalam keterangan resminya, Kamis (12/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya OJK sendiri sudah menetapkan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan sejak 6 Mei 2024 lalu karena memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) kurang dari 12%, cash ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%, serta tingkat kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.
Lebih lanjut Roni menjelaskan pada 26 November 2024 pihaknya kemudian sudah menetapkan BPR tersebut dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham perbankan untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
"Namun demikian pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," sambung Roni.
Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 135/ADK3/2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR asal Sumatera Barat itu dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha mereka.
"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan," tegas Roni.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
(kil/kil)