Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pakan Rabaa Solok Selatan yang beralamat di Jalan Raya Pakan Rabaa No. 118, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menjelaskan pencabutan izin usaha ini dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-100/D.03/2024 yang diterbitkan pada 11 Desember 2024 kemarin.
"Pencabutan izin usaha BPR tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan, serta melindungi konsumen," kata Roni dalam keterangan tertulis, Kamis (12/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasib Dana Nasabah
Sejalan dengan pencabutan izin usaha itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR Pakan Rabaa.
Terkait pelaksanaan pembayaran ini, Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto mengatakan pihaknya akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.
"Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Pakan Rabaa, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut," kata Jimmy dalam keterangan resminya.
"Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Pakan Rabaa, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS," terangnya lagi.
Baca juga: Kapan Warga RI Bisa Nabung di Bank Emas? |
Lebih lanjut Jimmy mengimbau nasabah BPR Pakan Rabaa untuk tetap tenang dan tidak terpancing melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
"Penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPR Pakan Rabaa dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah," jelas Jimmy.
Ia mengatakan nasabah BPR tersebut juga tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
"Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank," tutupnya.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Pakan Rabaa, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.
Simak juga Video 'OJK Blokir 6.000 Akun yang Terlibat Judi Online':